JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan segera mengubah strategi pengendalian lalu lintas dari kebijakan three in one, yang dinilai tidak efektif mengurangi kepadatan lalu lintas, menjadi kawasan berbayar. Nantinya, setiap pengendara kendaraan pribadi yang hendak melintasi kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih akan dikenakan retribusi.
"Kami hitung, untuk mobil dikenakan Rp 20.000. Tapi ini belum ditentukan secara pasti. Angka ini merupakan batas atas," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Elly Sinaga kepada Kompas.com, Senin (10/5/2010) di Jakarta.
Saat ini, jalan yang dikenai kebijakan kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih adalah Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, sebagian wilayah Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Nantinya, pemerintah akan membangun pintu gerbang di setiap mulut jalan-jalan di atas. Pintu gerbang ini akan dilengkapi teknologi on board unit (OBU). "Setiap kendaraan yang masuk harus memiliki smart card. Smart card ini nantinya bisa dibeli di mana-mana," kata Elly.
Soal dasar hukumnya, Elly mengatakan, Kementerian Perhubungan menargetkan akan menyelesaikannya pada Juni 2010. Soal teknologi, Elly mengatakan, hal itu bukan hal sulit. "Itu gampang. Sistem ini sudah diterapkan di mana-mana, seperti Singapura. Kami pun sudah selesai melakukan studinya," kata Elly.
Ia mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi ini sehingga tidak mendapat tentangan dari masyarakat. Pemerintah akan memberikan pemahaman bahwa hal ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang