Kasus arwana

3 Saksi Sebut Susno Terima Rp 500 Juta

Kompas.com - 10/05/2010, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima suap dari Sjahril Djohan sebesar Rp 500 juta untuk membantu penanganan kasus penangkaran arwana di Riau.

Tuduhan itu sesuai dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Sjahril Djohan dan beredar beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodingrat, mengatakan, menurut penyidik, ada empat saksi yang memberikan keterangan bahwa kliennya menerima uang Rp 500 juta.

Saksi itu di antaranya Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan anggota Polri bernama AKBP Syamsul Rizal. "Begitu diperiksa, Pak Susno disodori surat perintah penahanan," ucap Hendry seusai menemani kliennya diperiksa di Mabes Polri, Senin (10/5/2010). Susno mulai diperiksa sekitar pukul 10.00.

Kuasa hukum Susno lainnya, M Assegaf, merasa bahwa kliennya dijebak oleh Polri. "Pak Susno dipanggil untuk saksi dan menunjukkan sikap kooperatif dengan menjawab 34 pertanyaan dan semua dijawab dengan baik dan tidak menyulitkan pemeriksaan. Ternyata (pemeriksaan) itu ditutup dengan disodorkan surat perintah penahanan," kata Assegaf.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau