Jakarta, Kompas -
Negosiasi harga tanah sementara macet. Sementara belum ada langkah dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk mengatasi hal tersebut. Hal ini membuat target pembebasan lahan terancam molor.
”Seharusnya tim P2T Jakarta Selatan atau P2T Jakarta Barat menyarankan warga melakukan banding ke forum yang lebih tinggi, yaitu pemerintah provinsi. Dengan cara ini, kebuntuan dialog bisa terhindar,” tutur Ketua Tim Teknis Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Ulujami-Kebon Jeruk, Didi K Safari Natanegara, Senin (10/5) di Jakarta.
Didi menuturkan, P2T harus cepat mengambil langkah. Warga yang menjadi pemilik lahan meminta harga jauh di atas harga taksiran lahan tertinggi. Sejauh ini, tim penaksir menetapkan harga lahan tertinggi Rp 3,91 juta per meter persegi. Harga ini berlaku untuk lahan yang berada di tempat strategis. Akan tetapi, banyak warga yang meminta harga Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per meter persegi.
Berdasarkan rencana, JORR ruas Ulujami-Kebon Jeruk membentang sepanjang 7,6 kilometer di lahan seluas 58,138 hektar. Ruas Ulujami-Kebon Jeruk berada di wilayah Jakarta Selatan (Kelurahan Ulujami, Petukangan Selatan, dan Petukangan Utara) serta Jakarta Barat (Kelurahan Joglo, Meruya Utara, dan Meruya Selatan).
Di wilayah Jakarta Selatan saat ini pembebasan lahan mencapai 2,3 hektar dari 20,2 hektar yang harus dibebaskan. Adapun pembebasan di wilayah Jakarta Barat saat ini mencapai 30,9 hektar dari 37,9 yang harus dibebaskan. Pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 29,97 miliar untuk pembebasan lahan di kedua wilayah tersebut.
Selama proses pembebasan, Didi mengakui, ada faktor penghambat dari kalangan mafia. Namun, kasus ini sangat kecil karena pemerintah berusaha mempersempit ruang gerak mafia melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah. ”Pemerintah hanya merujuk harga lahan dari penaksir independen sehingga menyulitkan mafia menaikkan harga,” katanya.
Eva Nurlita, salah satu pemilik lahan yang dilalui JORR di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengatakan, dia tidak bermaksud mengulur-ulur pembebasan lahan. Tanah yang dia tempati merupakan hak tujuh orang.
”Kami harus berbicara dengan mereka semuanya. Dengan demikian, perlu waktu untuk melepas tanah,” tutur Eva yang Senin siang menerima ganti rugi Rp 1,2 miliar.
Menanggapi besarnya ganti rugi, Eva hanya tersenyum sambil mengatakan, ”Cukup, nilainya sudah sesuai.” Adapun proses negosiasi ganti rugi lahan milik Eva memakan waktu lima minggu.
Sementara itu, perwakilan P2T Jakarta Selatan dalam proses ganti rugi, Tri Wahyuningsih, menolak memberikan komentar seputar perkembangan pembebasan lahan.
”Silakan ke Sekretaris Kota saja. Saya hanya mewakili di sini (penyerahan ganti rugi),” tutur Tri sambil berlalu.