Pembebasan Lahan JORR Macet

Kompas.com - 11/05/2010, 04:24 WIB

Jakarta, Kompas - Selama hampir lima bulan, pembebasan lahan Jakarta Outer Ring Road atau Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta ruas Ulujami-Kebon Jeruk macet. Warga meminta penawaran harga tanah yang lebih tinggi daripada nilai tawar pemerintah. Sementara pemerintah menawarkan harga sesuai dengan yang direkomendasikan tim penaksir independen.

Negosiasi harga tanah sementara macet. Sementara belum ada langkah dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk mengatasi hal tersebut. Hal ini membuat target pembebasan lahan terancam molor.

”Seharusnya tim P2T Jakarta Selatan atau P2T Jakarta Barat menyarankan warga melakukan banding ke forum yang lebih tinggi, yaitu pemerintah provinsi. Dengan cara ini, kebuntuan dialog bisa terhindar,” tutur Ketua Tim Teknis Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Ulujami-Kebon Jeruk, Didi K Safari Natanegara, Senin (10/5) di Jakarta.

Didi menuturkan, P2T harus cepat mengambil langkah. Warga yang menjadi pemilik lahan meminta harga jauh di atas harga taksiran lahan tertinggi. Sejauh ini, tim penaksir menetapkan harga lahan tertinggi Rp 3,91 juta per meter persegi. Harga ini berlaku untuk lahan yang berada di tempat strategis. Akan tetapi, banyak warga yang meminta harga Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per meter persegi.

Berdasarkan rencana, JORR ruas Ulujami-Kebon Jeruk membentang sepanjang 7,6 kilometer di lahan seluas 58,138 hektar. Ruas Ulujami-Kebon Jeruk berada di wilayah Jakarta Selatan (Kelurahan Ulujami, Petukangan Selatan, dan Petukangan Utara) serta Jakarta Barat (Kelurahan Joglo, Meruya Utara, dan Meruya Selatan).

Di wilayah Jakarta Selatan saat ini pembebasan lahan mencapai 2,3 hektar dari 20,2 hektar yang harus dibebaskan. Adapun pembebasan di wilayah Jakarta Barat saat ini mencapai 30,9 hektar dari 37,9 yang harus dibebaskan. Pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 29,97 miliar untuk pembebasan lahan di kedua wilayah tersebut.

Membatasi gerak mafia

Selama proses pembebasan, Didi mengakui, ada faktor penghambat dari kalangan mafia. Namun, kasus ini sangat kecil karena pemerintah berusaha mempersempit ruang gerak mafia melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah. ”Pemerintah hanya merujuk harga lahan dari penaksir independen sehingga menyulitkan mafia menaikkan harga,” katanya.

Eva Nurlita, salah satu pemilik lahan yang dilalui JORR di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengatakan, dia tidak bermaksud mengulur-ulur pembebasan lahan. Tanah yang dia tempati merupakan hak tujuh orang.

”Kami harus berbicara dengan mereka semuanya. Dengan demikian, perlu waktu untuk melepas tanah,” tutur Eva yang Senin siang menerima ganti rugi Rp 1,2 miliar.

Menanggapi besarnya ganti rugi, Eva hanya tersenyum sambil mengatakan, ”Cukup, nilainya sudah sesuai.” Adapun proses negosiasi ganti rugi lahan milik Eva memakan waktu lima minggu.

Sementara itu, perwakilan P2T Jakarta Selatan dalam proses ganti rugi, Tri Wahyuningsih, menolak memberikan komentar seputar perkembangan pembebasan lahan.

”Silakan ke Sekretaris Kota saja. Saya hanya mewakili di sini (penyerahan ganti rugi),” tutur Tri sambil berlalu. (NDY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau