Kartu kredit

Gesek Tunai Ilegal Makin Marak

Kompas.com - 11/05/2010, 07:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik gesek tunai akhir-akhir ini semakin marak. Tak hanya penyedia jasa gesek tunai yang bertambah, bahkan ada pula perorangan yang menyediakan atau membantu seseorang berbisnis gesek tunai. Padahal, praktik ini tergolong ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh industri kartu kredit.

Aribowo, Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menceritakan, awalnya praktik ini terjadi di toko emas. Namun, kini hampir di semua toko yang memiliki electronic data capture (EDC) menyediakan layanan gesek tunai ini.

"Ini merupakan praktik kerja sama antara acquire dan merchant yang merugikan issuer," ujar Aribowo kepada Kontan, Senin (10/5/2010).

Issuer adalah penerbit kartu kredit atau biasanya bank. Sementara acquire adalah perusahaan yang menyediakan EDC dan mencari merchant. Merchant ini adalah toko-toko yang menyediakan jasa gesek tunai. "Pertumbuhan bisnis ini tiap tahun cukup tinggi," lanjutnya.

Sayang, BI tidak memiliki data mengenai bisnis gesek tunai ini. Demikian juga Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Menurut Board of Executive AKKI Dodit W Probojakti, asosiasi sudah berusaha menertibkan praktik ini sejak setahun lalu. "Kami tidak punya data pertumbuhan bisnis gesek tunai, tetapi kami punya data merchant negative list atau daftar merchant-merchant yang melakukan praktik ini. Kalau terbukti, merchant tak boleh lagi beroperasi menggunakan jasa kartu kredit," tutur Dodit kepada Kontan, Senin.

Aribowo mengaku, BI tak bisa menjangkau merchant yang nakal dan bekerja sama dengan perusahaan penyedia EDC tersebut. Pada praktiknya, pemegang kartu kredit menggesek kartunya di merchant seolah-olah seperti transaksi pembelian barang. Bedanya, setelah transaksi, merchant akan membayar uang tunai kepada pemegang kartu dan mengambil keuntungan dengan menerapkan fee atau komisi.

Lewat praktik gesek tunai ini, pemegang kartu bisa mengambil dana tunai dengan biaya yang lebih murah ketimbang menarik dana tunai dari kartu kredit lewat ATM. Selain itu, melalui gesek tunai, pemegang kartu tak terkena advance fee sekitar Rp 50.000 dan dapat mencairkan 100 persen dari plafon yang masih tersedia pada kartu kredit. Jadi, pemegang kartu kredit bisa mengambil semua plafon yang tersisa secara tunai. Ini tidak bisa dilakukan jika mengambil melalui ATM atau bank karena ada batasan pengambilan tunai sekitar 20 persen dari plafon. (Andri Indradie/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau