Masyarakat Kediri Gugat KPU

Kompas.com - 11/05/2010, 18:15 WIB

Kediri, Kompas - Masyarakat Kabupaten Kediri, yang tergabung dalam Komunitas Peduli Kediri, berencana menggugat penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kediri 2010 jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Komunitas ini segera mendaftarkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (11/5) ini.

Koordinator Komunitas Peduli Kediri (KPK) Tjetjep Mohammad Yasin pada Senin (10/5) mengatakan, pihaknya menuntut jadwal pemilu-pemungutan suara berlangsung pada 12 Mei 2010-diundur. Apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menolak mengundurkan pelaksaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada), penyelenggara harus mendiskualifikasi salah satu calon, yakni Haryanti-Masykuri (Harmas).

Ketua KPU Kabupaten Kediri Agus Edi Winarto, yang ditemui di kantornya, mengatakan siap menghadapi gugatan dari pihak mana pun soal penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kediri. Ia menilai pihaknya telah menjalankan tugas secara optimal sesuai dengan perundangan.

Menurut Tjetjep, pelaksanaan tahapan pilkada sejauh ini cacat hukum. Banyak pelanggaran terjadi, yang justru dilakukan KPU. Dia mencurigai penyelenggara pilkada sudah tidak netral, melainkan berpihak kepada salah satu calon.

Pelanggaran dimaksud adalah kasus sidang pleno KPU Kabupaten Kediri dengan agenda penetapan dan pengambilan nomor urut calon. Tindakan KPU mengambilkan nomor urut untuk calon tidak hadir dinilai melanggar Pasal 39 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang calon wajib hadir saat penetapan dan pengambilan nomor urut.

KPU dilecehkan

"Tindakan tersebut berarti KPU telah melanggar aturan yang mereka buat. KPU Kabupaten Kediri telah melecehkan KPU pusat," ujarnya.

KPU Kabupaten Kediri tidak saja melanggar aturan, tetapi juga mau dilecehkan Harmas. Alasannya, rapat pleno direncanakan sejak lama. Selain itu, KPU juga bisa menjadwal ulang apabila ada calon berhalangan hadir.

"Di sini persoalannya, KPU mau saja dilecehkan Harmas yang tidak datang tanpa memberi tahu dan baru menyatakan alasan absen sehari setelah acara selesai," katanya.

Karena tidak hadir dalam rapat pleno KPU, Harmas tidak ikut serta ditetapkan sebagai calon yang berlaga dalam pilkada. Apalagi, Harmas juga tidak ikut menandatangani berkas acara penetapan dan pengundian nomor urut calon. "Ini berarti mereka tidak sah sebagai calon sehingga harus didiskualifikasi," ucapnya sembari menambahkan KPK akan menggugat KPU pusat, KPU Provinsi Jatim, dan KPU Kabupaten Kediri.

Pelanggaran lain yang dipersoalkan adalah sikap KPU menolak calon independen dengan alasan tidak sesuai Peraturan KPU No 68/2009. KPU menyebutkan, salah satu calon independen tidak bisa mendaftar karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk. (NIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau