JAKARTA, KOMPAS.com - Tim independen Mabes Polri resmi menahan Komjen Susno Duadji hari ini, Selasa (11/5/2010), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penangkaran arwana di Riau. Mantan Kabareskrim itu ditahan di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Sampai saat ini saya tidak pernah menandatangani surat perintah penangkapan, penahanan, dan tidak menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Susno setelah keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 18.10.
Susno menegaskan, ia tidak menerima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka serta dilanjutkan penahanan. "Artinya penangkapan tidak ada dasar hukumnya. Walau pun sebagai tahanan, saya tidak akan ajukan penangguhan penahanan," lontar dia yang mengenakan batik warna cokelat.
Sempat terjadi kericuhan antara puluhan wartawan dengan petugas Provos yang berjaga. Petugas menghalang-halangi kerja wartawan.
Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Hendri Yosodingrat, mengatakan, ia telah menerima surat perintah penahanan selama 20 hari di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ketika ditanya apakah pihaknya meminta jaminan keamanan selama ditahan di Mako Brimob, Hendri menjawab, "jaminan keamanan kita serahkan ke Allah,".
Setelah memberikan keterangan kepada pers, Susno langsung dibawa dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi B 1711 QZ. Dia dikawal dua unit motor dan satu mobil Provos.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang