Ditjen pmptk

DPD RI: Penghapusan Itu Langkah Mundur

Kompas.com - 11/05/2010, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah RI Irman Gusman berpendapat, selama ini keberadaan Ditjen PMPTK cukup membantu para guru. Lembaga ini tidak sekadar menangani administratif guru dan tenaga pendidik lainnya.

Lebih dari itu, kata Irman, Ditjen PMPTK memfasilitasi kalangan pendidik membangun profesionalisme anggotanya setara profesi lain yang telah mapan dan memiliki kebanggaan profesi. Salah satu produk yang dihasilkan dari Ditjen PMPTK adalah Undang-Undang Guru dan Dosen.

Untuk itu, DPD RI, lanjut Irman, memandang bahwa penghapusan Ditjen PMPTK merupakan suatu langkah mundur dalam mencapai manajemen tenaga pendidik Indonesia yang lebih baik.

"Melalui PMPTK, berbagai hal yang berkaitan dengan tenaga pendidik dapat secara fokus dibahas dan dipantau sehingga tenaga pendidik yang merupakan salah satu unsur utama dari sistem pendidikan nasional dapat lebih terjaga dan profesionalitasnya dapat lebih ditingkatkan," ujarnya.

Irman mengatakan, DPD RI berpandangan, penghapusan Ditjen PMPTK itu akan berdampak serius pada usaha peningkatan mutu dan kesejahteraan guru. Maka dari itu, sebagai bentuk perhatian DPD RI terhadap keputusan pemerintah tersebut, DPD telah mengirimkan surat resmi tertanggal 5 Mei 2010. Namun, pemerintah akhirnya mengambil pilihan lain dengan mengeluarkan Perpres Nomor 24 Tahun 2010 yang menghapus keberadaan Ditjen PMPTK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau