Penahanan susno

Syarat Penahanan Susno Sudah Terpenuhi

Kompas.com - 11/05/2010, 19:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, penyidik memiliki alat bukti cukup untuk menahan tersangka Komjen Susno Duadji. Penahanan Susno untuk kepentingan penyidikan.

"Persyaratan penahanan sudah dipenuhi. Kenapa harus ditahan? Karena penyidik khawatirkan jika tidak ditahan akan menyulitkan penyidikan," ucap Edward di Mabes Polri, Selasa (11/5/2010).

Edward menjelaskan, salah satu alasan penahanan karena Susno dijerat Pasal 5, 7, 11, dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Menurut dia, tidak ada kepentingan politis atau dendam dalam penanganan perkara Susno.

"Kita tenang apabila nanti pihak Pak Susno mempersalahkan masalah ini ke praperadilan. Biar nanti dikaji oleh pengadilan apakah alat bukti yang dimiliki penyidik ini layak atau fakta hukum cukup untuk menahan," jelas Edward.

Namun, Edward tidak bersedia menjawab ketika ditanya bukti apa saja yang dimiliki penyidik. "Untuk kepentingan penyidikan belum bisa diungkap ke publik. Tentunya penyidik punya alasan dan alat bukti," jawab Edward.

Seperti diberitakan, Susno telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, petang tadi. Susno tetap menolak menandatangani surat perintah penahanan yang disodorkan penyidik. Dia tidak menerima dijadikan tersangka serta ditahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau