Kasus arwana

Penahanan Susno Melanggar HAM

Kompas.com - 11/05/2010, 21:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada pelanggaran HAM yang dilakukan Polri terkait penahanan Komjen Susno Duadji dalam perkara penangkaran arwana di Riau. Penahanan Susno dinilai tidak berdasar hukum.

"Ada unsur pelanggaran HAM, pelanggaran kebebasan orang lain," ucap Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim seusai menemui Susno di Mabes Polri, Selasa (11/5/2010).

Ifdal mengatakan, pihaknya menyayangkan penetapan tersangka serta penahanan Susno. Menurut dia, alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana tidak mungkin dilakukan oleh Susno.

"Oleh karena itu, sangat mengherankan dalam proses penegakan hukum lebih banyak digunakan cara-cara kekuasaan daripada bukti-bukti yang ada. Komnas HAM akan memantau dan menanyakan kasus ini kepada Kapolri," kata dia.

Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan, selain akan mempertanyakan masalah penahanan, pihaknya juga akan mempertanyakan mengenai penangkapan Susno di Bandara Soekarno-Hatta sebelum berangkat ke Singapura. "Kami ingin pastikan kalaupun Susno ditahan, tidak ada intimidasi atau beliau," ujar dia.

Komnas HAM, kata Nurkholis, mengimbau kepada Polri untuk memberi kesempatan kepada Susno untuk mengungkap apa yang dia ketahui. "Kasus Pak Susno jangan sampai membuat dampak orang takut memberi keterangan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau