JAKARTA, KOMPAS.com - Karena digelar dalam waktu terpisah dan secara berurutan, dua janda pahlawan Soetarti Sukarno (78) dan Roesmini (78) mengaku kelelahan mengikuti proses persidangan yang panjang dalam kasus penyalahgunaan rumah dinas Perum Pegadaian, Selasa (11/5/2010). Karenanya mereka juga tampak kebingungan menjawab pertanyaan majelis hakim, kuasa hukum maupun jaksa penuntu umum.
Selain mereka berdua yang menjadi terdakwa, kedua janda pahlawan itu juga menjadi saksi pada kasus yang sama dengan terdakwa Timoria Manurung (68), tetangga mereka.
Soetarti Sukarno, Roesmini, dan Timoria Manurung, mengaku bingung dengan prosedur persidangan. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa kemarin, ketiga janda Perjan Pegadaian ini terlihat bingung dengan ketentuan prosedur persidangan. Saat pemeriksaan terdakwa Soetarti, Roesmini dan Timoria menjadi saksi utamanya. Begitupun sebaliknya ketika Rosemini jadi terdakwa, Timoria dan Soetarti berikan saksi.
"Bingung mas, banyak banget pertanyaannya. Saya juga capek banget ikutinnya," ungkap Roesmini.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi itu dalam sidang itu, Roesmini juga sering keliru dan tampak lupa sehingga perlu diluruskan oleh kuasa hukum terdakwa. Janda dari pejuang zaman kemerdekaan Ahmad Kusaini ini juga mengaku lelah mengikuti proses persidangan yang panjang.
Sementara Soetarti janda pahlawan perjuangan Soekarno mengaku masih dapat mengikuti persidangan dengan baik, namun dirinya mengaku sangat lelah. "Kalau saya masih bisa nak, tapi memang sangat lelah. Kalau nanti sudah lelah banget, bisa-bisa makin banyak lupa dan bingung, Jadi ndak bisa mikir," jelasnya usai persidangan. Soetarti tidak dapat menyembunyikan wajah kelelahan usai mengikuti proses persidangan.
Majelis hakim yang terdiri dari Djumadi, Thamrin Tarigan, dan Kuswani Muchlis akhirnya sepakat menggabungkan sidang pemeriksaan saksi minggu depan secara sekaligus, mengingat usia kedua janda pahlawan yang sudah tua.
Keputusan ini diambil untuk memudahkan jalan proses persidangan dengan terdakwa dua janda pahlawan dan seorang janda pensiunan Perjan (sekarang Perum) Pegadaian.
"Kami (majelis hakim) sepakat atas dasar azas hukum persidangan yang cepat, murah, dan sederhana," ungkap Kuswani Muchlis menutup sidang.
BAP penuh rekayasa
Dalam persidangan dua janda pahlawan termasuk Timoria terungkap bahwa ketiganya ternyata tidak pernah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi oleh penyidik kepolisian sesuai prosedur. "Kami hanya menandatangani tanpa diwawancara penyidik," ungkap Soetarti yang diamini oleh Roesmini dan Soetarti.
Ketiganya diperiksa oleh tim penyidik diantaranya Bripka S dari Polres Jakarta Timur pada Oktober 2009 lalu tanpa ada wawancara. "Di sini tampak jelas, ada dugaan kuat BAP saksi direkayasa, karena ketidaktahuan mereka ini," ungkap penasehat hukum terdakwa Alghiffari.
Rekayasan keterangan ini menurut Alghiffari dapat merugikan ketiga kliennya karena akan memberatkan mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud langsung dalam persidangan mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan penyidik yang memeriksa ketiga terdakwa, pada Selasa (18/5/2010) mendatang untuk memastikan apakah ada rekayasa dalam BAP mereka sebagai saksi. "Akan kita hadirkan minggu depan," ungkapnya.
Selain akan menghadirkan penyidik, sidang pemeriksaan saksi-saksi ini juga akan dilanjutkan pada Selasa (18/5/2010) depan. Majelis hakim rencananya membuat terobosan dengan menghadirkan satu saksi untuk ketiga terdakwa sekaligus.
"Mereka sudah tua kalau dipecah jadinya bolak balik untuk terdakwa ini dan itu. Nanti akan membuat mereka kelelahan lagi. Jadi besok akan disatukan saja," papar Thamrin Tarigan salah seorang majelis hakim.
Terobosan ini menurutnya agar proses persidangan cepat selesai tanpa merusak prosedur atau kaidah hukum yang ada. "Memang harusnya dari awal digabungkan. Namun penyidik dan jaksa memisahkannya, karena berkas penuntuan berbeda. Padahal apabila pelapor sama, dakwaan sama, jaksa dan majelis sama sidang dapat digabungkan dan itu akan kami lakukan pada sidang mendatang," paparnya.
Majelis hakim Djumadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyederhanakan proses persidangan tanpa merusak struktur hukum. "Namun meski prosesnya sudah disederhanakan, buktinya masih saja membingungkan bagi mereka," katanya usai persidangan. (Warta Kota/Budi SL Malau)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang