Mahasiswa baru

60 Persen Lewat Seleksi Nasional

Kompas.com - 12/05/2010, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) bakal diatur untuk lebih terbuka bagi calon mahasiswa dari semua golongan. Perguruan tinggi negeri diwajibkan menjaring calon mahasiswa baru program sarjana lewat pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60 persen dari total penerimaan mahasiswa baru di setiap program studi program pendidikan sarjana.

Selain itu, tiap PTN juga diwajibkan mengalokasikan tempat bagi 20 persen calon mahasiswa kurang mampu tetapi berpotensi akademik tinggi dari jumlah keseluruhan peserta didik. Demikian juga pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi yang kuliah di PTN.

Demikian beberapa penekanan yang diusulkan pemerintah dalam rancangan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Penyelenggaraan dan Tata Kelola Satuan Pendidikan Tinggi. Perppu tersebut diajukan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk tujuh PTN yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN), pasca-dibatalkannya Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Tinggi.

Ade Irawan dari Koalisi Anti- UU BHP di Jakarta, Senin (10/5/2010), mengatakan pembuatan regulasi baru sebenarnya tidak diperlukan karena telah ada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Adapun kelembagaan untuk sekolah swasta sudah diatur di dalam UU Yayasan No 16/2001 junto UU No 28/2004.

"Jadi, tidak ada istilah kevakuman payung hukum di dalam penyelenggaraan pendidikan baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta," kata Ade.

Undang-undang keuangan

Lody Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan, mengatakan, tuntutan para pengelola PT BHMN dan PTN agar diberi otonomi luas dalam pengelolaan pendidikan tinggi dapat diakomodasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). PTN BHMN harus dikembalikan jadi PTN. Bila keberadaan PTN dirasa kurang fleksibel di dalam pengelolaan dana dari masyarakat, yang perlu diubah bukan bentuk PTN-nya, melainkan UU keuangan negara agar lebih fleksibel dan akomodatif terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran untuk kebutuhan pelayanan umum.

"Pembuatan Perppu atau UU baru untuk mengatur pendidikan dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru," ujar Lody.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, usulan yang diajukan ke presiden adalah Perppu dan perubahan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. "Penyelesaiannya bisa mundur dari target semula," kata Fasli.

Fasli mengakui jika pemerintah berencana mengatur tata cara penerimaan mahasiswa baru di PTN. Penerimaan harus dikembalikan lebih besar di jalur nasional, sisanya lewat seleksi tanpa tes penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) serta jalur mandiri.

Adapun PTN BHMN, kata Fasli, saat ini sudah kembali menjadi PTN. Namun, ada pilihan untuk tetap menjadi PTN dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum. (ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau