JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdata gugatan Ima Risma yang diajukan terhadap mantan kekasihnya, Gary Iskak, terkait pemberian kepastian hukum bagi status putrinya, Rabiyah Putri Syah ditunda. Sidang yang seharusnya berlangsung pada Rabu ini itu akan digelar lagi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (20/5/2010).
"Sidang hari ini ditunda satu minggu dan diundur jadi Kamis depan," kata Endah Murnalita, kuasa hukum Ima Risma, Rabu ini di Jakarta.
Ia menjelaskan, sidang ditunda karena pihak tergugat, Gary, tidak hadir dalam sidang. Padahal, Rabu pagi tadi tim pengacara Gary sempat menampakkan diri di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, begitu sidang dimulai, mereka justru menghilang secara tiba-tiba dan sulit untuk dihubungi. "Lawannya datang sebentar, tetapi enggak menemui hakim, tahu-tahu menghilang. Enggak menghormati sidang banget, sih. Dia ditelepon panitera juga enggak bisa," papar Endah menggebu-gebu.
Ketika sidang mulai dijalankan, tim pengacara Gary malah mengirimkan pesan singkat kepada panitera pengganti dan meminta agar sidang diundur menjadi Kamis depan. Majelis hakim pun akhirnya memberi kesempatan kepada pihak Gary dan menunda sidang tersebut. "Mereka alasannya karena ada urusan mendadak. Enggak tahu apa itu," ujar Endah.
Endah menjelaskan, sidang hari ini seharusnya dilanjutkan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat. Gary, yang sejak sidang pertama telah ditunggu-tunggu kehadirannya, pun tak datang. Ketidakhadiran Gary itu cukup beralasan. Pasalnya, saat ini Gary sedang dirawat di Rumah Sakit Jakarta karena mengalami tindak kekerasan yang diakuinya dilakukan oleh Ima.
Endah menerangkan pula, sidang pada Kamis depan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. "Jadi, kalau mereka tetap tidak memberi jawaban, kami akan lewati dan langsung masuk ke pembuktian," ucapnya. (ANI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang