Terorisme

Dua Teroris Dipindah ke Nusakambangan

Kompas.com - 13/05/2010, 13:43 WIB

CILACAP, KOMPAS.com — Dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia, 9 September 2004, Iwan Darmawan Mutho alias Rois dan Abdul Hasan, Kamis (13/5/2010), dipindah dari LP Cipinang Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura Cilacap yang merupakan tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, helikopter jenis Volvo milik Polri yang mengangkut dua terpidana mati tersebut tampak terbang di atas Pulau Nusakambangan. Helikopter terlihat bergerak menuju arah Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, sekitar pukul 11.55.

Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Guruh Ahmad Fadiyanto yang telah berada di atas Kapal Pengayoman II untuk menuju ke Pulau Nusakambangan segera turun dan meninggalkan Dermaga Wijayapura.

Saat itu sempat beredar kabar bahwa pilot tidak berani mendaratkan helikopter tersebut di landasan heli LP Batu, Pulau Nusakambangan, karena hujan dan landasan khusus itu terhalang rumput tinggi. Oleh karena itu, pilot memilih untuk mendarat di Bandara Tunggul Wulung, Cilacap.

Namun, selang 10 menit, Kapolres Cilacap AKBP Guruh Ahmad Fadiyanto tampak kembali ke Dermaga Wijayapura dan segera menumpang kapal compreng untuk menyeberang ke Pulau Nusakambangan meski di tempat tersebut telah disediakan sebuah kapal patroli polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, helikopter milik Mabes Polri tersebut telah mendarat di landasan heli LP Batu Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 11.50. Setelah menurunkan dua terpidana teroris yang dikawal sejumlah anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror, helikopter tersebut terbang meninggalkan Pulau Nusakambangan untuk menuju ke Bandara Tunggul Wulung, Cilacap. Selanjutnya, dua terpidana mati kasus terorisme ini dibawa menuju LP Batu.

Sementara itu, jumlah wartawan media cetak dan elektronik yang menunggu kedatangan helikopter tersebut di Bandara Tunggul Wulung tampak kecewa lantaran penumpang yang turun dari pesawat yang mendarat sekitar pukul 12.10 ini hanya pilotnya saja.

Kapolres Cilacap AKBP Guruh Ahmad Fadiyanto saat tiba di Dermaga Wijayapura setelah dari Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 13.00 WIB, membenarkan bahwa helikopter pengangkut dua terpidana mati teroris ini mendarat di landasan heli LP Batu.

"Ya turun di dalam (Nusakambangan) karena cuacanya bagus. Di luar saja (Cilacap) yang terlihat jelek," katanya sambil meninggalkan Dermaga Wijayapura.

Sebagai informasi, Iwan Darmawan Mutho alias Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada November 2004. Dia didakwa sebagai perencana pengeboman di Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004 bersama Doktor Azahari dan Noordin M Top.

Rois dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2005. Demikian pula dengan rekannya, Abdul Hasan, yang juga terlibat dalam pengeboman Kedutaan Besar Australia. Kedua terpidana mati itu selanjutnya mendekam di LP Cipinang, Jakarta, hingga akhirnya dipindah ke LP Batu Pulau Nusakambangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau