Penerimaan negara

Sri Mulyani: Sulit Tarik Pajak dari Orang Kaya

Kompas.com - 14/05/2010, 04:51 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah menemui tantangan berat saat menagih pajak orang- orang sangat kaya di Indonesia. Budaya aparat pajak yang enggan mendatangi kediaman orang kaya hingga masalah legal yang sengaja digunakan untuk menghambat aparat pajak menjadi penyebab utama sulitnya pengumpulan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (13/5).

Menurut dia, petugas pajak wajib menagih pajak kepada semua wajib pajak, termasuk orang sangat kaya. Tugas ini semakin penting karena jumlah orang kaya di Indonesia akan semakin banyak. Salah satu indikatornya adalah produk domestik bruto per kapita yang mencapai 2.500 dollar AS, bahkan dapat mencapai 5.000-6.000 dollar AS per kapita.

Namun, tugas tersebut kerap tidak bisa dilaksanakan aparat pajak karena rendahnya kewibawaan mereka. Aparat pajak kerap merasa minder untuk bertemu dengan wajib pajak kaya itu.

”Dalam kunjungan saya ke Bandung ada pengakuan dari petugas pajak. Bagaimana menagih pajak orang kaya kalau masuk rumahnya saja sudah minder, hanya karena satpamnya banyak, rumahnya luas, dan anjingnya besar-besar,” tuturnya.

Perilaku aparat pajak itu akan menimbulkan penggolongan wajib pajak. Salah satu golongannya adalah wajib pajak yang tidak dapat ditagih hanya karena aparat negara tidak kuasa menagihnya.

”Masalahnya akan semakin rumit jika penagihan pajaknya dilakukan atas pajak korporasi. Petugas pajak dihadapkan masalah sistem hukum,” ujar Menkeu.

Dibenturkan

Menurut Sri Mulyani, masalah pemungutan pajak orang kaya ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa dialami Turki. Menteri Keuangan Turki Mehmet Zimzet mengatakan, dirinya tengah menghadapi kasus pajak atas orang yang tergolong paling kaya di Turki.

”Kebetulan orang kaya itu memiliki media dan teman saya (Menteri Keuangan Turki) itu tetap menagih pajaknya. Akhirnya, dia dibenturkan secara politis,” tuturnya.

Sehari sebelumnya, Menkeu melantik 16 pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa di antaranya dalam posisi strategis dalam pengawasan kinerja aparat pajak.

Mereka, antara lain, adalah Otto Endy Panjaitan sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Wahyu Karya Tumakaka sebagai Pejabat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan Bambang Trimuljanto sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Sri Mulyani berharap eselon II itu benar-benar memahami arti reformasi birokrasi di Ditjen Pajak. ”Jadikan Kementerian Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang masih bisa dipercaya publik,” ungkapnya. (OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau