JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas Mabes Polri dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan dan Haposan Hutagalung dalam perkara pajak. Namun, tujuh berkas tersangka lainnya dalam kasus yang sama, milik Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Mohammad Arafat, Lambertus, Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun, belum dilimpahkan.
Demikian ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (14/5/2010). "Kita sudah menerima berkas Haposan dan Gayus untuk kasus pajak," ujar Marwan. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menerima berkas mereka dalam kasus penggelapan.
Dijelaskan Marwan, dalam berkas tersebut, keduanya diduga dengan unsur penyuapan dan lain sebagainya. Namun, Kejaksaan Agung masih akan melihat lebih dalam lagi apakah ada unsur pemerasan di dalamnya. "Kita lihat apakah ada unsur pemerasan," katanya. (Tribunnews/Yogo Gustaman)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang