Denpasar, Kompas -
”Rupanya tren (pengangkutan narkoba oleh warga negara Iran melalui Bali) itu berlanjut,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Bambang Wahyudi di Denpasar, Bali, Jumat (14/5).
Dengan tertangkapnya Rouhullah, berarti sudah sembilan warga negara Iran yang ditangkap karena berupaya menyelundupkan sabu ke Bali. Kasus pertama dan terbesar—sejak Desember 2009—adalah penangkapan tujuh warga Iran yang menyelundupkan 4,5 kilogram sabu (dalam perut) dengan cara ditelan, 10 Desember 2009. Mereka kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Bambang, Rouhullah ditangkap saat mengambil bagasi di Bandar Udara Ngurah Rai, Kamis malam lalu. Ia datang ke Bali menggunakan Qatar Airways QR 0638 dari Doha, Qatar.
Sabu tersebut ditemukan petugas di koper hitam yang dibawa tersangka. Di pasaran gelap, harga jual narkotika sekitar Rp 2,2 miliar. Petugas juga menyita barang bukti lain, seperti mata uang dollar AS dan real Iran, satu telepon genggam, serta paspor bernomor atas nama tersangka.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang menerima penyerahan kasus tersebut malam itu juga langsung membawa barang bukti ke Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Denpasar. ”Setelah dites, bubuk kristal putih itu positif methamphetamine,” kata Direktur Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Mulyadi, kemarin.
Berdasarkan penelusuran polisi, sabu itu diselundupkan dengan sistem terputus dan hanya akan dijual di Bali. Sistem ini menyulitkan polisi mengungkap jaringan penyelundup narkoba tersebut.
Tersangka mengaku disuruh Wahid yang berdomisili di Damaskus. Ia dijanjikan mendapat bayaran 2.000 dollar AS (lebih kurang Rp 18 juta). Dia diminta menghubungi Wahid untuk menerima instruksi selanjutnya terkait orang yang akan menjemputnya setiba di Bali.