JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komjen Susno Duadji menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan tidak bisa mengintervensi kasus Susno. Presiden dinilai memperlakukan mantan Kabareskrim itu berbeda dengan dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah yang meminta penyelesaian kedua pimpinan KPK itu di luar pengadilan.
"Perlakukan berbeda sangat mencolok. Itu memang sikap normatif," ucap penasehat hukum Susno, M. Assegaf kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (15/5/2010).
Menurut Assegaf, Presiden dapat ikut campur dalam kasus Susno karena Polri dibawah langsung Presiden. "Karena itu, saya tidak yakin Presiden tidak bisa mencampuri. Persoalan ini masih dalam proses penyidikan, kalau di pengadilan saya bisa memahami," lontar dia.
Seperti diberitakan, Presiden melalui sraf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, tidak bisa mengintervensi proses hukum dalam kasus Susno. Presiden beralasan selalu menghormati proses penegakan hukum, termasuk terhadap kerabat sendiri.
Pernyataan itu disampaikan terkait surat dari Ny Herawati, istri Susno, yang disampaikan ke Presiden dan Ny Ani Yudhoyono. Dalam surat, Herawati meminta adanya perlindungan dan perlakuan yang adil bagi suaminya.
Selain itu, pihak Susno pernah meminta agar Presiden segera membentuk tim untuk mencari akar permasalahan polemik antara pejabat di lingkungan Polri dengan Susno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang