JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana Alterina Hofan (32), pria yang diduga mengalami kelainan kromosom Klinefelter, akan digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alter akan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum terkait tuduhan pemalsuan identitas dirinya.
Demikian yang disampaikan Kuasa Hukum Alter, Ibnu Siena, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/5/2010). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Sudarwin, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini adalah Sutikno.
Mengenai persiapan yang dilakukan tim kuasa hukum Alter dalam menghadapi proses persidangan hari ini dan seterusnya, Ibnu menjawab, "Kami masih mempersiapkan pemohonan penangguhan penahanan dan eksepsi."
Menurut Ibnu, sidang Alter nanti akan dihadari istri Alter, Jane Hadipoespito dan juga ibunda Jane, sebagai pihak yang melaporkan Alter ke polisi. Orang tua Jane tidak menyetujui hubungan keduanya. Orang tua Jane menganggap Alter adalah perempuan. Mereka menuduh Alter memalsukan identitasnya menjadi lelaki sehingga bisa menikahi Jane.
Ibunda Jane pun mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian yang menjerat Alter dengan pasal 263 dan 266 KUHP. Alter dan Jane menikah pada tahun 2009 di Las Vegas, Amerika Serikat. Berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Alter adalah seorang lelaki yang memiliki kelainan kromosom Klinefelter. Akibatnya, bagian tubuh tertentu alter tumbuh seperti perempuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang