PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pekanbaru hingga kini belum bayar tunggakan listrik sebesar Rp 16,4 miliar untuk tagihan Januari-Maret 2010, yang sebagian besar adalah pemakaian lampu penerangan jalan.
"Beberapa waktu lalu Pemko Pekanbaru teah menyatakan segera membayar tunggakan itu namun hingga kini belum juga terlaksana," ujar Manajer PLN Cabang Pekanbaru Ilham Santoso di Pekanbaru, Senin (17/5/2010).
Berdasarkan data PLN Cabang Pekanbaru, sekitar 80 persen atau Rp 13,12 miliar dari nilai tunggakan yang ditagih ke Pemko Pekanbaru itu merupakan pemakaian listrik untuk fasilitas umum yakni penerangan jalan Umum (PJU), sedangkan selebihnya perkantoran pemerintah.
Pembayaran dari pemakaian listrik untuk penerangan lampu jalan itu setiap bulannya dibebankan kepada masyarakat yang dimasukkan ke dalam komponen pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar enam persen sesuai peraturan daerah Kota Pekanbaru.
Setiap pelanggan PLN membayarkan tagihan listrik secara otomatis langsung dikenakan PPJ sebesar enam persen per bulan yang kemudian pajak itu disetorkan ke Pemko Pekanbaru karena telah dijadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Setahu kami PPJ merupakan salah satu PAD Kota Pekanbaru. Meski kami yang memungutnya dari masyarakat, namun uang dari pembayaran pajak itu tidak kami ambil tetapi kami setorkan ke kas pemerintah kota," kata Ilham