JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, membenarkan bahwa Sjahril Djohan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara PT Salma Arowana Lestari. Menurut dia, selain Sjahril, penyidik juga telah menetapkan Haposan Hutagalung sebagai tersangka.
"Pemberi suap juga diproses. Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Edward di Mabes Polri, Senin (17/5/2010).
Pernyataan penetapan tersangka keduanya baru diungkapkan Polri hari ini. Sebelumnya, Polri hanya mengungkapkan bahwa Komjen Susno Duadji yang telah ditetapkan tersangka. Sebelumnya, penasihat hukum Sjahril, Hotma Sitompul, mengatakan, bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara PT. SAL.
Edward menjelaskan, penyidik tim independen tak perlu lagi mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan untuk kedua tersangka karena keduanya telah ditahan dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Penyidik akan mengeluarkan surat penahanan jika masa penahanan keduanya terkait kasus Gayus telah habis namun pemeriksaan dalam kasus PT. SAL belum selesai.
Edward menegaskan, penyidik memiliki bukti lebih lengkap dalam kasus PT. SAL ketimbang kasus Gayus. Karena itu, penyidik berkeyakinan untuk menjerat Susno, Sjahril, dan Haposan sebagai tersangka dalam kasus tahun 2009 itu.
Seperti diberitakan, Susno ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan tuduhan menerima uang suap senilai Rp 500 juta dari Sjahril. Uang itu diduga pemberian dari Haposan agar perkara kliennya, Mr. Hoo, di Bareskrim Polri segera selesai (P21).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang