JAKARTA, KOMPAS.com — Lanjutan Sidang Kode Etik Profesi terperiksa Komisaris Polisi Arafat terkait keterlibatan dalam praktik mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan luput dari pantauan media. Media hanya diberi akses saat sidang perdana yang digelar di dalam Gedung Transnational Crime Center, Rabu (5/5/2010).
Pihak Polri melalui Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Zulkarnaen tiba-tiba mengumumkan kepada wartawan bahwa rekomendasi Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Arafat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hari ini.
Rekomendasi itu akan disampaikan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum), yaitu Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi. Ketika dikonfirmasi mengapa wartawan tidak diinformasikan mengenai sidang kode etik seperti saat sidang perdana, Zulkarnaen mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa ada sidang kode etik.
"Kalau dikatakan tertutup, nyatanya sidang anggota Polri lain bisa terbuka. Mungkin hanya keterhambatan informasi," aku dia di Mabes Polri, Selasa (18/5/2010).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengaku belum mengetahui ketika ditanya mengenai agenda sidang Arafat dan enam terperiksa lain. "Nanti saya cek," ucap Edward, kemarin.
Seperti diberitakan, saat sidang perdana, Arafat mengaku hanya menerima uang Rp 60 juta dari pengacara Gayus saat itu, Haposan Hutagalung. Arafat juga menyebut beberapa perwira Polri yang diduga menerima uang suap dari Gayus.
Selain itu, Arafat juga beberapa kali menyebut nama Komjen Susno Duadji saat sidang. Misalnya, Susno disebut mengeluarkan disposisi untuk membuka pemblokiran rekening Gayus, tidak perintahkan menahan Gayus, dan lain-lain. Lima hari kemudian, Susno ditahan penyidik tim independen dalam perkara PT Salma Arowana Lestari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang