Sidang kode etik profesi polri

Kenapa Sidang Arafat Kini Tertutup?

Kompas.com - 18/05/2010, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lanjutan Sidang Kode Etik Profesi terperiksa Komisaris Polisi Arafat terkait keterlibatan dalam praktik mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan luput dari pantauan media. Media hanya diberi akses saat sidang perdana yang digelar di dalam Gedung Transnational Crime Center, Rabu (5/5/2010).

Pihak Polri melalui Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Zulkarnaen tiba-tiba mengumumkan kepada wartawan bahwa rekomendasi Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Arafat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hari ini.

Rekomendasi itu akan disampaikan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum), yaitu Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi. Ketika dikonfirmasi mengapa wartawan tidak diinformasikan mengenai sidang kode etik seperti saat sidang perdana, Zulkarnaen mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa ada sidang kode etik.

"Kalau dikatakan tertutup, nyatanya sidang anggota Polri lain bisa terbuka. Mungkin hanya keterhambatan informasi," aku dia di Mabes Polri, Selasa (18/5/2010).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengaku belum mengetahui ketika ditanya mengenai agenda sidang Arafat dan enam terperiksa lain. "Nanti saya cek," ucap Edward, kemarin.

Seperti diberitakan, saat sidang perdana, Arafat mengaku hanya menerima uang Rp 60 juta dari pengacara Gayus saat itu, Haposan Hutagalung. Arafat juga menyebut beberapa perwira Polri yang diduga menerima uang suap dari Gayus.

Selain itu, Arafat juga beberapa kali menyebut nama Komjen Susno Duadji saat sidang. Misalnya, Susno disebut mengeluarkan disposisi untuk membuka pemblokiran rekening Gayus, tidak perintahkan menahan Gayus, dan lain-lain. Lima hari kemudian, Susno ditahan penyidik tim independen dalam perkara PT Salma Arowana Lestari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau