Perlindungan TKI Diperkuat

Kompas.com - 19/05/2010, 05:51 WIB

Jakarta, Kompas - Negosiasi revisi nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja Indonesia informal pembantu rumah tangga dengan Malaysia selama 10 bulan mulai membuahkan hasil. Pemerintah kedua negara sepakat lebih memperkuat perlindungan TKI informal di Malaysia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datok Seri Hishamudin Tun Hussein menandatangani surat perjanjian (letter of intent/LOI) perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) informal pembantu rumah tangga (PRT) di Kompleks Pemerintahan Malaysia di Putrajaya, Selangor, Malaysia, Selasa (18/5). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Datok Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak menyaksikan momen ini.

Presiden Yudhoyono mengatakan, LOI merupakan jembatan menuju tercapainya nota kesepahaman (MOU) baru antara Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan TKI informal.

Pemerintah Indonesia dalam waktu dua bulan akan membenahi sistem penempatan TKI ke Malaysia dan menyusun MOU baru sehingga moratorium penempatan TKI informal PRT ke Malaysia sejak 25 Juni 2009 dapat diakhiri.

”Insya Allah dalam waktu sekitar dua bulan, maka moratorium itu kita hentikan. Mudah-mudahan bisa kita lakukan begitu moratorium dicabut, maka proses mengalir dan mudah-mudahan ada administrasi yang bisa memberikan kepastian termasuk kredit usaha rakyat (KUR),” kata Presiden.

Presiden menyatakan akan memberikan fasilitas KUR bagi TKI untuk kebutuhan biaya penempatan. Presiden juga mengakui masih ada praktik penyelewengan yang merugikan TKI, seperti pemalsuan dokumen dan calo pengiriman TKI.

Namun, Presiden berjanji, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak imigrasi akan terus membenahi dan menegakkan hukum guna menghilangkan praktik tersebut.

Dalam pembicaraan bilateral dengan PM Malaysia, Presiden menuturkan, Malaysia telah menjamin penuh bahwa semua kasus hukum menyangkut TKI di Malaysia akan dituntaskan guna memberikan keadilan bagi pekerja Indonesia di Malaysia.

”Saya senang PM Malaysia tadi memberikan isyarat, komitmen beliau, semua legal cases akan dituntaskan. Dengan demikian, betul-betul membawa keadilan bagi saudara-saudara kita di Malaysia,” ujar Presiden.

Muhaimin sendiri menjelaskan, perjanjian ini memiliki substansi yang sama dengan naskah MOU. ”Yang paling penting (dari momentum ini) adalah kesamaan pandangan untuk melindungi TKI,” ujar Muhaimin.

Muhaimin menggarisbawahi, penandatanganan LOI menunjukkan keseriusan Malaysia dalam melindungi TKI informal PRT. Hasil ini membawa banyak kemajuan bagi Indonesia.

Dua hal yang masih menjadi ganjalan penyelesaian MOU adalah gaji awal dengan masa kerja nol tahun dan struktur biaya penempatan. Malaysia tidak mengatur upah minimum seperti Indonesia dan menyerahkan soal itu kepada mekanisme pasar.

Namun, kendala ini dapat diatasi dengan salah satu poin perjanjian, yakni kedua negara wajib mengawasi kontrak kerja antara pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) dan agen pekerja asing di Malaysia.

”Jadi, kita harus punya patokan standar minimum. Kalau kami inginnya 700 ringgit (setara Rp 1,8 juta) per bulan,” kata Muhaimin.

Saat ini, TKI PRT masih bergaji 400-500 ringgit per bulan. Jumlah itu jauh di bawah pekerja migran sektor serupa asal Filipina yang bisa mencapai 400 dollar AS.

Pembahasan lanjutan lainnya adalah penyusunan detail struktur biaya penempatan berdasarkan daerah asal keberangkatan.

Pintu masuk

Sedikitnya 2,2 juta TKI bekerja di Malaysia dan 1 juta di antaranya tidak memiliki dokumen resmi. Perjanjian untuk melindungi 400.000 TKI PRT di Malaysia ini bakal menjadi pintu masuk pemerintah meminta jaminan serupa dari negara penempatan di Timur Tengah.

Dari enam juta TKI di luar negeri, 4,3 juta di antaranya bekerja di sektor informal. Hampir 60 persen TKI sektor informal bekerja sebagai PRT.

Namun, Direktur Eksekutif Migrant CARE, organisasi nonpemerintah yang aktif membela buruh migran, Anis Hidayah, pesimistis dengan kesepakatan ini. Menurut Anis, harus ada instrumen lagi di Malaysia untuk mengatur sanksi hukum bagi majikan yang melanggar isi MOU.

”Malaysia, kan, belum menempatkan domestic workers sebagai pekerja. Jadi bingung kalau dalam MOU ada hari libur untuk PRT. Harus dipikirkan juga bagaimana mengimplementasikannya,” kata Anis.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Rusdi Basalamah mengatakan, pemerintah harus segera meningkatkan LOI menjadi MOU sehingga landasan perlindungan TKI jadi lebih kuat.

Pascapenandatanganan perjanjian ini, Muhaimin memberi sinyal bakal mencabut moratorium penempatan TKI informal sektor PRT setelah MOU tuntas.

Dari Medan, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan, Indonesia dapat segera mengirim TKI informal PRT ke Malaysia saat moratorium dicabut.

Indonesia mengirim 25.000 TKI per bulan ke Malaysia dengan 5.000 orang di antaranya bekerja sebagai PRT.

Menurut Jumhur, TKI di Malaysia sangat membantu perekonomian nasional. Setidaknya setiap satu TKI bekerja di luar negeri bisa mengurangi satu penganggur dan bisa menghidupi lima anggota keluarganya di kampung halaman. Belum lagi efek domino dari uang yang mereka kirim ke rumah.

Komisaris Utama PT Mutiara Karya Mitra, PPTKIS di Medan, Parlindungan Purba menyambut gembira perjanjian ini. Menurut Parlindungan, TKI PRT membutuhkan perlindungan karena hidup sendiri. (ham/MHF)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau