JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tabung gas elpiji 3 kilogram ilegal yang diproduksi oleh PT TMM. "Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kepada wartawan, Rabu (19/5/2010).
Meski begitu, Boy menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil saksi dan saksi ahli. "Kami telah memanggil direktur dan direktur utamanya, Raden Kartono," ungkap Boy.
Untuk saksi ahli, kata Boy, pihaknya telah memanggil Yoyon Mulyono dari Badan Standard Nasional (BSN).
Selain Yoyon, Boy mengatakan bahwa pihaknya juga telah memanggil saksi ahli dari pihak Pertamina, Chappy, dari Quality Control Domestik Region III PT Pertamina. "Tabung gas itu tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," kata Boy menurut keterangan saksi ahli itu.
Seperti yang diberitakan, pihak kepolisian sedang menangani dugaan kasus produksi tabung elpiji ilegal yang diproduksi oleh PT TMM. Penyelidikan polisi atas PT TMM sejak awal Mei lalu berawal dari laporan Bachorwi dari Perhimpunan Konsumen tentang dugaan produksi tabung ilegal oleh PT tersebut. Sejak berdiri dua tahun lalu, pabrik itu telah memproduksi sekitar 200.000 tabung dan sudah diedarkan ke wilayah Jakarta dan Tangerang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang