JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan dari rekomendasi Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap terperiksa Komisaris Polisi Arafat akan diputuskan dalam Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).
"Menunggu hasil dari Wanjak," ucap Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu (19/5/2010), ketika ditanya rekomendasi sidang.
Ito menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan Komisi Sidang terhadap Kompol Arafat akan menjadi pertimbangan oleh Wanjak. Putusan akhir akan diberikan tanpa menunggu kasus pidana yang juga menjerat Arafat hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, keputusan PTDH yang diberikan kepada Arafat setelah menggelar tiga kali sidang. Mengenai keputusan tertutupnya lanjutan sidang Arafat, menurut dia, adalah kewenangan dari hakim.
"Sidang kemarin tertutup karena keterangan (di sidang) kemarin terkait dengan sidang kode etik profesi berikutnya. Sehingga mereka (penyidik) pertimbangkan kalau dibuka akan sulitkan mereka dalam pemeriksaan tersangka atau terperiksa berikutnya," dalih Edward.
Dia mengaku belum mengetahui agenda sidang kode etik terperiksa lain, yaitu Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Brigjen (Pol) Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, dan AKP Sri Sumartini. Terperiksa lain, Komjen Susno Duadji dalam kasus terpisah. "Kita akan beritahu kalau ada sidang," janji Edward.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang