Kasus gayus

Wanjak Putuskan Nasib Kompol Arafat

Kompas.com - 19/05/2010, 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan dari rekomendasi Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap terperiksa Komisaris Polisi Arafat akan diputuskan dalam Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).

"Menunggu hasil dari Wanjak," ucap Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu (19/5/2010), ketika ditanya rekomendasi sidang.

Ito menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan Komisi Sidang terhadap Kompol Arafat akan menjadi pertimbangan oleh Wanjak. Putusan akhir akan diberikan tanpa menunggu kasus pidana yang juga menjerat Arafat hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, keputusan PTDH yang diberikan kepada Arafat setelah menggelar tiga kali sidang. Mengenai keputusan tertutupnya lanjutan sidang Arafat, menurut dia, adalah kewenangan dari hakim.

"Sidang kemarin tertutup karena keterangan (di sidang) kemarin terkait dengan sidang kode etik profesi berikutnya. Sehingga mereka (penyidik) pertimbangkan kalau dibuka akan sulitkan mereka dalam pemeriksaan tersangka atau terperiksa berikutnya," dalih Edward.

Dia mengaku belum mengetahui agenda sidang kode etik terperiksa lain, yaitu Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Brigjen (Pol) Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, dan AKP Sri Sumartini. Terperiksa lain, Komjen Susno Duadji dalam kasus terpisah. "Kita akan beritahu kalau ada sidang," janji Edward.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau