Pemalsuan

Juragan 200.000 Tabung Palsu Diperiksa

Kompas.com - 19/05/2010, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi terkait dugaan produksi tabung gal palsu yang melibatkan PT TTM. Mereka bukan hanya buruh pabrik itu, melainkan juga para juragannya.

"Ada saksi ahli dan karyawan pabrik PT TTM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (19/5/2010).

Boy menyebutkan, penyidik meminta keterangan dari saksi ahli, yakni Bagian Pengawasan Kualitas Gas Domestik Regional III PT Pertamina Ceppy dan saksi ahli lainnya dari Badan Standardisasi Nasional Kementerian Perindustrian.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak produsen resmi, Yoyon Mulyono sebagai pembanding, serta Direktur Utama PT TTM Raden Kartono dan beberapa direktur lainnya.

Boy menegaskan, penyidik menemukan indikasi PT TTM memproduksi tabung gas ukuran tiga kilogram palsu yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia karena tanpa uji laboratorium. "Indikasi itu berdasarkan keterangan saksi ahli," ujar Boy.

Namun, penyidik hingga saat ini belum menetapkan tersangka terkait dugaan produksi tabung gas ilegal itu.

Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan Bachrowi, pengurus perhimpunan konsumen yang mengadukan PT TMM terkait dugaan membuat tabung gas elpiji tanpa surat izin, 28 April 2010.

Boy menuturkan, penyidik menduga PT TTM sudah mendistribusikan 200.000 tabung gas di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang, serta menyita 200 unit tabung sebagai barang bukti.

Boy mengungkapkan, dugaan produksi tabung ilegal itu berawal saat manajemen PT TMM memecat seorang karyawannya, Agus. Agus inilah yang kemudian melaporkan adanya kegiatan memproduksi tabung ilegal kepada perhimpunan konsumen.

Selanjutnya, Bachrowi yang tergabung pada perhimpunan konsumen melaporkan tindak pidana penipuan konsumen itu kepada pihak kepolisian. Para tersangka kelak bisa diherat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1a), Pasal 9 ayat (1c, d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau