JAKARTA, KOMPAS.com - Terperiksa Komisaris Polisi Arafat akan mengajukan keberatan ke atasan yang akan menghukum (angkum) terkait rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya oleh Komisi sidang Kode Etik Profesi Polri.
"Arafat ajukan keberatan atas rekomendasi PTDH," ucap pendampingnya (pembela) dalam sidang, Kombes Ihza Fadri, ketika dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2010).
Ihza, anggota Divisi Pembinaan dan Hukum Polri itu mengatakan, tim pendamping sedang membuat surat keberatan untuk diserahkan ke Ankumnya, yakni Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi. Setelah itu, Angkum akan memproses keberatan dari terperiksa serta rekomendasi dari Komisi Sidang.
Setelah itu, papar Ihza, surat keberatan dan rekomendasi dari Angkum akan diserahkan ke atasan Angkum yakni Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri. "Nanti diputuskan atasan Angkum, dipecat atau tidak," jelasnya.
Seperti diberitakan, dalam sidang putusan yang berlangsung tertutup itu direkomendasikan pemecatan terhadap Arafat. Dia terbukti melanggar pasal 5 a dan b, pasal 7 ayat 1 dan 4, serta pasal 10 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang