Propam polri rekomendasi pemecatan arafat

Kompol Arafat Ajukan Keberatan

Kompas.com - 19/05/2010, 20:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terperiksa Komisaris Polisi Arafat akan mengajukan keberatan ke atasan yang akan menghukum (angkum) terkait rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya oleh Komisi sidang Kode Etik Profesi Polri.

"Arafat ajukan keberatan atas rekomendasi PTDH," ucap pendampingnya (pembela) dalam sidang, Kombes Ihza Fadri, ketika dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2010).

Ihza, anggota Divisi Pembinaan dan Hukum Polri itu mengatakan, tim pendamping sedang membuat surat keberatan untuk diserahkan ke Ankumnya, yakni Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi. Setelah itu, Angkum akan memproses keberatan dari terperiksa serta rekomendasi dari Komisi Sidang.

Setelah itu, papar Ihza, surat keberatan dan rekomendasi dari Angkum akan diserahkan ke atasan Angkum yakni Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri. "Nanti diputuskan atasan Angkum, dipecat atau tidak," jelasnya.

Seperti diberitakan, dalam sidang putusan yang berlangsung tertutup itu direkomendasikan pemecatan terhadap Arafat. Dia terbukti melanggar pasal 5 a dan b, pasal 7 ayat 1 dan 4, serta pasal 10 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau