Kasus Century Akan Ditutup

Kompas.com - 20/05/2010, 03:59 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah Sri Mulyani mengundurkan diri dari kursi Menteri Keuangan, muncul kesan kuat ada upaya perlahan menutup kasus Bank Century. Pernyataan Sri Mulyani belakangan ini juga menunjukkan dirinya merasa tidak dilindungi oleh pimpinannya.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung, Rabu (19/5) di Jakarta, seusai mengikuti pertemuan tim pengawas DPR untuk pelaksanaan rekomendasi kasus Bank Century dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

Dalam pertemuan itu, laporan yang dibuat Kapolri ternyata mengacu pada opsi A, yaitu tidak ada masalah dalam kebijakan pemberian dana talangan Bank Century. Padahal, DPR memutuskan memilih opsi C, yaitu ada masalah dalam kebijakan itu. DPR memutuskan memberikan kesempatan kepada Kapolri untuk memperbaiki laporan.

Berdasarkan catatan Kompas, pertemuan tim pengawas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Mei 2010 juga tak maksimal. KPK ternyata belum menerima dokumen kasus itu dari DPR.

Pramono (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menilai, kedua peristiwa itu merupakan upaya untuk menunda-nunda (buying time) kasus Bank Century dengan harapan masyarakat melupakan kasus tersebut.

Pramono berharap Sri Mulyani punya keberanian untuk menyampaikan yang sebenarnya dalam kasus Bank Century sebelum pergi ke Amerika Serikat untuk menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia. Sebab, dugaan masyarakat bahwa dia dikorbankan dalam kasus ini ada kemungkinan benar.

Sebelumnya, dalam kuliah umum kebijakan publik dan etika publik, Sri Mulyani mengatakan, kepergiannya ke Amerika Serikat merupakan kemenangan. Dia tidak ingin didikte oleh kekuatan politik yang tak menghendaki keberadaannya di jajaran pejabat publik (Kompas, 19/5).

Hendrawan Supratikno, anggota tim pengawas dari PDI-P, juga berharap, Sri Mulyani mau bicara resmi dalam kasus ini. Partai Golkar, menurut Hendrawan, merupakan pihak yang paling diuntungkan dari mundurnya Sri Mulyani. Sebab, sejumlah anggota partai itu berkali-kali menyatakan kesulitan bekerja sama dengan Sri Mulyani.

Namun, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (Partai Golkar) menilai, pernyataan Sri Mulyani merupakan kegusarannya atas proses hukum dan politik yang membelitnya. ”Saya mafhum. Peristiwa semacam ini biasa dalam politik dan bisa terjadi pada tokoh mana pun,” katanya.

Priyo, yang sekarang menjadi Ketua Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century, lalu mengatakan, Tim Pengawas belum memandang perlu kembali memanggil Sri Mulyani untuk dimintai keterangan. ”Jika Sri Mulyani diungkit hari-hari ini, akan sedikit heboh,” katanya.

Aset Bank Century

Sementara itu, KPK dan Polri terus melakukan pembahasan terkait penanganan kasus Bank Century secara intensif.

Selasa lalu, penyidik KPK, dipimpin oleh Deputi Penindakan Ade Raharja, dan penyidik Polri di bawah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi bertemu di Mabes Polri, antara lain, membahas kasus Bank Century.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu, menyatakan, pembahasan secara lebih mendetail akan dilakukan dalam pertemuan-pertemuan yang akan digelar secara rutin.

Terkait aset Bank Century di luar negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, pihaknya masih akan mengupayakan pengejaran dana Rp 8,7 triliun di 13 yurisdiksi yang terlacak. Pihaknya sedang memproses pengembalian dana tersebut ke Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengonfirmasi adanya putusan pengadilan Swiss yang menolak pengajuan klaim atas aset Bank Century di Dresdner Bank of Switzerland dari pihak ketiga dari Tarquinn. Pengadilan Swiss menolak klaim itu karena Tarquinn terindikasi terafiliasi dengan Telltop Management (perusahaan yang diduga terkait dengan Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rivzi). (ANA/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau