Oleh Oong Komar
Direktorat Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional memproyeksi kebutuhan guru nasional ialah 747.898 orang untuk SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN. Jumlah tersebut meliputi kebutuhan tahun 2010 sebanyak 461.195 orang, tahun 2011 (59.982 orang), tahun 2012 (71.352 orang), tahun 2013 (75.685 orang), dan tahun 2014 (82.684 orang).
Sumber yang sama memproyeksi kebutuhan guru di Jawa Barat selama lima tahun ke depan ialah 121.809 orang untuk SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN. Jumlah itu terdiri dari kebutuhan tahun 2010 sebanyak 80.249 orang, tahun 2011 (8.792 orang), tahun 2012 (10.442 orang), tahun 2013 (10.839 orang), dan tahun 2014 (11.487 orang). Jumlah itu tidak termasuk kebutuhan guru sekolah swasta serta tutor Paket B dan C sebanyak 22.486 orang. Lihat tabel untuk rincian kebutuhan guru sekolah negeri per mata pel-ajaran per tahun.
Proyeksi jumlah kebutuhan guru tersebut menarik disimak, terutama apakah memengaruhi sikap masyarakat dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (PT-P2TK)? Paling tidak, apakah di satu pihak tumbuh sikap yang ditandai peningkatan animo masyarakat terhadap PT-P2TK sebagai pemasok calon guru? Peningkatan animo masyarakat terhadap PT-P2TK berkaitan dengan perhatian pemerintah mengenai kesejahteraan guru dan usaha pemenuhan formasi kebutuhan guru di sekolah. Di lain pihak PT-P2TK merespons proyeksi kebutuhan guru dengan penambahan daya tampung mahasiswa baru.
Potensi calon mahasiswa
Rekrutmen mahasiswa untuk PT-P2TK lebih baik memerhatikan kaitan keunggulan potensi calon mahasiswa dan standardisasi kemampuan guru yang dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal tersebut penting mengingat hasil penelitian Ditjen PMPTK menunjukkan, kondisi guru secara nasional memprihatinkan dalam segi kemampuan melaksanakan pembelajaran dengan profesional. Guru, misalnya, belum memiliki tingkat kualifikasi akademik standar minimal sebesar 44 persen dan belum memenuhi standar kompetensi sebesar 61,96 persen. Itu merupakan hasil penelitian dengan sampel 29.238 guru. Bertolak dari hasil itu, dapat dipahami bila sekarang mutu pendidikan nasional sangat rendah.
Karena itu, peluang merekrut mahasiswa calon guru yang unggul tergantung dari instrumen seleksi yang andal. Paling tidak instrumen seleksi dapat mengacu perundangan dan analisis rincian kerja guru.
Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terutama diktum Bab III Pasal 7 yang mengatur syarat guru. Dalam UU itu disebutkan, syarat guru adalah memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan semangat idealisme. Kedua, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan berakhlak mulia. Ketiga, mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. Keempat, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Terakhir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
Selain itu, PP No 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, terutama Pasal 28, yang menggariskan bahwa standar pendidik ialah memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik pendidik minimal berijazah S-1 atau D-4, sedangkan kualifikasi kompetensi adalah bersertifikat profesi pendidik.
Harus andal
Bertolak dari perundangan itu, konstruksi instrumen seleksi mahasiswa calon guru harus andal dalam mengukur komponen penguasaan materi keilmuan tertentu (baca: mata uji saringan masuk). Selain itu, calon mahasiswa harus memiliki potensi akademik, bakat, minat, kepribadian/panggilan jiwa, semangat, komitmen pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Kedua, konstruksi instrumen yang mengacu pada analisis rincian kerja guru didasarkan hasil observasi terhadap tugas profesional guru, yaitu rumusan tugas pokok guru. Hal itu kemudian dielaborasi menjadi materi mata uji. Hasilnya, gambaran tugas pokok guru yang universal dan spesial.
Tugas guru yang universal meliputi apa obyek pekerjaan guru, bagaimana sosok kepribadian guru seharusnya, ke mana guru mengarahkan peserta didik, bagaimana guru menciptakan suasana pergaulan dengan peserta didik, serta bagaimana guru mengupayakan alat/teknik menuju cita-cita peserta didik. Sementara tugas guru yang spesial berupa pembekalan tambahan berdasarkan kebutuhan jalur, jenis, jenjang, dan satuan pendidikan.
Mengacu pada tugas pokok guru, konstruksi instrumen seleksi mahasiswa calon guru harus andal dalam mengukur komponen pengembangan manusia dan kehidupannya, kepribadian/mentalitas keindonesiaan, perumusan tujuan/cita-cita, kewibawaan atau kepemimpinan partisipatif, cara/teknik pembelajaran/ekspose, serta minat sesuai dengan pilihan jalur, jenis, jenjang, dan satuan pendidikan. Berdasarkan hal itu, konstruksi instrumen seleksi mahasiswa calon guru terdiri atas ukuran komponen: 1. Kemampuan penguasaan materi keilmuan tertentu (mata uji saringan masuk) 2. Kepemilikan potensi akademik, bakat, minat, kepribadian/panggilan jiwa, semangat, komitmen pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia 3. Pengembangan manusia dan kehidupannya 4. Kepribadian/mentalitas keindonesiaan 5. Perumusan tujuan/cita-cita 6. Kewibawaan atau kepemimpinan partisipatif 7. Cara/teknik pembelajaran/ekspose 8. Minat sesuai dengan pilihan jalur, jenis, jenjang, dan satuan pendidikan.
Konstruksi instrumen tersebut kemudian dikemas menjadi mata uji saringan masuk mahasiswa calon guru yang dapat mengungkapkan keunggulan potensi pesertanya. Peserta yang memenuhi persyaratanlah yang ditetapkan sebagai mahasiswa calon guru.
OONG KOMAR Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang