Korban Kerusuhan Koja Terima Santunan

Kompas.com - 20/05/2010, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 231 korban kerusuhan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menerima santunan dari Pemprov DKI sebesar Rp 2, 247 miliar. Santunan diberikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, kepada lima perwakilan keluarga korban, di kantor walikota setempat, Kamis (20/5/2010). Pemberian santunan ini merupakan satu dari beberapa rekomendasi yang dikeluarkan tiga institusi. Yakni, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM dan Palang Merah Indonesia (PMI).

“Belum seminggu rekomendasi itu dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta langsung merealisasikannya. Kita berikan santunan kepada semua korban dengan harapan dapat mengurangi beban keluarga dan korban. Semoga seluruh korban dapat pulih kembali," kata gubernur saat memberikan santunan tersebut di ruang Fatahilah, Gedung Walikota Jakarta Utara.

Gubernur juga menyampaikan keprihatinannya terkait insiden Koja yang terjadi pada Rabu (14/4/2010) silam. Kejadian itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan agar ke depan tidak terulang lagi. Ia juga berharap, seluruh keluarga korban diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini dan yang mengalami luka-luka segera pulih sehingga bisa beraktivitas kembali.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada tim investigas PMI yang telah menjalankan tugasnya melakukan pendataan terhadap korban insiden Koja. Ia merasa bahwa data yang diinventarisir Tim Investigasi PMI cukup valid dan dapat mewakili rekomendasi dari yang lain.

Total jumlah korban yang akan disantuni berdasarkan hasil investigasi PMI adalah sebanyak 231 orang. Mereka terdiri dari korban meninggal dunia sebanyak 3 orang, luka berat 18 orang, cacat fungsi 8 orang, luka sedang sebanyak 35 orang dan luka ringan sebanyak 167 orang. Oleh karena itu, pemberian santunan korban insiden Koja dikategorikan yaitu untuk korban menderita luka ringan, luka sedang, luka berat, cacat fungsi maupun meninggal dunia. Dengan begitu maka jumlah pemberian santunan ini tidak sama rasa, tetapi disesuaikan dengan kondisi luka yang dialaminya.

Adapun total santunan diberikan kepada seluruh korban yakni sebesar Rp 2,247 miliar merupakan anggaran dari APBD DKI Jakarta sebesar Rp 1,431 miliar dan dari PT Pelindo II sebanyak Rp 996,5 juta. Beban biaya APBD DKI Jakarta yang totalnya mencapai Rp 1,431 miliar, terdiri dari biaya pengobatan gratis selama korban dirawat di rumah sakit sebesar Rp 448,4 juta, santunan bagi korban unsur masyarakat Rp 710 juta dan santunan meninggal dunia dan cacat fungsi bagi aparat satpol PP sebesar Rp 272,6 juta. Sedangkan anggaran dari PT Pelindo II diperuntukan santunan bagi aparat kepolisian dan Satpol PP sebesar Rp 996,5 juta.

Kemudian klasifikasi santunan bagi seluruh korban dengan rincian, meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat fisik Rp 70 juta, luka berat Rp 15 juta, luka sedang Rp 7,5 juta dan luka ringan Rp 2,5 juta. Selain itu juga diberikan santunan biaya perjalanan ke rumah sakit kepada keluarga korban. Dengan rincian korban luka berat Rp 5 juta, luka sedang Rp 2 juta, dan luka ringan Rp 1 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau