JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menyelesaikan sidang kode etik profesi terhadap terperiksa Komisaris Polisi Arafat, Polri selanjutnya akan menggelar sidang kode etik profesi terperiksa Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini. Penyidik kasus Gayus Halomoan Tambunan itu dinilai lalai menangani perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus.
"Sidang kode etik (Sri Sumartini) minggu depan," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (20/5/2010).
Edward mengatakan, sesuai aturan sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, hakim dapat memutuskan sidang berlangsung tertutup agar keterangan yang diberikan terperiksa dan saksi tidak menggangu penyidikan. "Saya tidak bisa mencampuri dan intervensi hakim," ujarnya.
Seperti diberitakan, Komisi Sidang telah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Arafat. Sri Sumartini dan Arafat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum terkait kasus Gayus.
Menunggu terperiksa lain yaitu Brigjen Raja Erizman, Brigjen Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, dan AKBP Sumartini. Terperiksa lain Komjen Susno Duadji dalam kasus lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang