Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, regulasi baru tersebut berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ”SKB itu yang menjadi payung hukum perpindahan guru antarkota/kabupaten,” kata Mohammad Nuh seusai membuka Kongres Guru Indonesia 2010 yang diselenggarakan Putera Sampoerna Foundation, Kamis (20/5) di Jakarta.
”Sekarang ini guru sulit berpindah wilayah tugas karena guru menjadi hak pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya. Nuh berharap regulasi baru itu bisa segera selesai dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru mendatang. Dengan kata lain, pada bulan Juli mendatang proses pemindahan guru sudah bisa dilakukan.
Nuh juga mengingatkan,
Sebagai bentuk penghargaan kepada guru yang bersedia pindah ke daerah yang kekurangan guru yang mayoritas termasuk daerah terpencil, setiap guru akan diberikan insentif dalam bentuk finansial dan kenaikan jenjang karier. ”Paling tidak insentif satu kali gaji sesuai golongan ditambah insentif lain,” ujarnya.
Nuh mengatakan, distribusi guru mendesak dilakukan mengingat tingginya tingkat kebutuhan guru. Dari sekitar 2,6 juta guru saat ini, selama 2009-2014 akan ada 195.387 guru yang pensiun, yakni 154.679 guru SD, 25.488 guru SMP, dan 10.397 guru SMA, serta 4.823 guru SMK.
Menurut proyeksi Kemendiknas, kebutuhan guru di sejumlah daerah pada 2010 sekitar 51.175 guru, 56.982 guru (tahun 2011), 71.352 guru (tahun 2012), 75.685 guru (tahun 2013), dan 82.684 guru (tahun 2014).