Guru Bisa Pindah Antarkota/Kabupaten

Kompas.com - 21/05/2010, 04:40 WIB

Jjakarta, kompas - Mengatasi kekurangan guru di sejumlah daerah, pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru yang memungkinkan perpindahan guru dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota yang lain. Perpindahan itu disertai dengan sejumlah insentif untuk guru.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, regulasi baru tersebut berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ”SKB itu yang menjadi payung hukum perpindahan guru antarkota/kabupaten,” kata Mohammad Nuh seusai membuka Kongres Guru Indonesia 2010 yang diselenggarakan Putera Sampoerna Foundation, Kamis (20/5) di Jakarta.

”Sekarang ini guru sulit berpindah wilayah tugas karena guru menjadi hak pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya. Nuh berharap regulasi baru itu bisa segera selesai dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru mendatang. Dengan kata lain, pada bulan Juli mendatang proses pemindahan guru sudah bisa dilakukan.

Nuh juga mengingatkan, pemindahan ini bukan bentuk keharusan, melainkan sukarela. Guru tidak akan dipaksa untuk pindah, tetapi hanya diberikan peluang jika ingin pindah ke daerah lain yang kekurangan guru.

Sebagai bentuk penghargaan kepada guru yang bersedia pindah ke daerah yang kekurangan guru yang mayoritas termasuk daerah terpencil, setiap guru akan diberikan insentif dalam bentuk finansial dan kenaikan jenjang karier. ”Paling tidak insentif satu kali gaji sesuai golongan ditambah insentif lain,” ujarnya.

Nuh mengatakan, distribusi guru mendesak dilakukan mengingat tingginya tingkat kebutuhan guru. Dari sekitar 2,6 juta guru saat ini, selama 2009-2014 akan ada 195.387 guru yang pensiun, yakni 154.679 guru SD, 25.488 guru SMP, dan 10.397 guru SMA, serta 4.823 guru SMK.

Menurut proyeksi Kemendiknas, kebutuhan guru di sejumlah daerah pada 2010 sekitar 51.175 guru, 56.982 guru (tahun 2011), 71.352 guru (tahun 2012), 75.685 guru (tahun 2013), dan 82.684 guru (tahun 2014). (LUK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau