Mimpi itu Bernama Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 21/05/2010, 09:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sebulan terakhir ini, kegalauan menghinggapi  Kris Newin. Pria berusia 35 tahun itu masih sabar menunggu anak semata wayangnya, Nesya Winda Azahra, yang terbaring lemah di ruang perawatan intermediate Rumah Sakit Jantung Harapan Kita akibat menderita kelainan jantung.

Tak hanya kondisi Nesya yang ia cemaskan, tetapi biaya perawatan yang terus membengkak setiap hari membuatnya bingung. Kris tak dapat membayangkan bagaimana bisa melunasinya. Baru sekitar dua pekan saja dirawat di RS Harapan Kita, biaya perawatan Nesya sudah mencapai Rp 40 juta. Itu belum termasuk biaya operasi senilai Rp 60 juta yang dijadwalkan untuk menambal kebocoran pada jantung yang dialami bayi mungil itu.

Dengan gaji sekitar Rp 1 juta per bulan, sulit rasanya bagi karyawan swasta itu untuk membayar biaya rawat inap yang bisa mencapai Rp 2 juta per harinya.Kantor tempat Kris bekerja hanyalah perusahaan kecil yang tak dapat  memberinya fasilitas jaminan kesehatan.

Tetapi di tengah kesulitan, Kris masih cukup beruntung. Berbekal selembar surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, ia mendapat keringanan pembiayaan dari pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Dari hasil survei, Kris bukan termasuk warga miskin. Ia masuk kategori keluarga tidak mampu, sehingga ia hanya mendapat keringanan pembiayaan.

"Beban biaya perawatan Nesya 50 persen ditanggung Dinas Kesehatan DKI. Tapi bagi saya dan keluarga ini tetap sangat berat, karena masih harus membeli obat-obatan yang tidak masuk tanggungan. Apalagi, bantuan dari suku dinas katanya ada batasnya," ujar ayah dua anak yang sudah melego sepeda motor untuk menutup sebagian biaya perawatan dan siap menjual rumahnya yang masih dalam cicilan KPR.

Problem yang dialami Kris mungkin hanyalah satu di antara ribuan kasus di tengah himpitan ekonomi saat ini. Semakin melambungnya biaya pelayanan dan fasilitas kesehatan membuat kalangan pekerja informal dengan gaji pas-pasan seperti Kris tak berdaya. Potret ketidakberdayaan ini merupakan bukti setiap warga negara belum memeroleh jaminan kesehatan secara penuh dan layak.

Jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat (universal health coverage) memang masih menjadi sebuah mimpi di negeri ini. Padahal, undang-undang telah mengamanatkan bahwa jaminan  kesehatan menjadi hak seluruh masyarakat dan merupakan tanggung jawab negara.  Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah  menggariskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak rakyat. Selain kesehatan, rakyat juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.  

Tetapi lima tahun sejak UU itu diterbitkan, pemerintah tak kunjung membuat langkah nyata, termasuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan pelaksana SJSN. Alhasil, jalan menuju terwujudnya SJSN sangat panjang dan berliku. Pengesahan UU BPJS di DPR belum kunjung terlaksana, sementara perdebatan soal siapa yang berhak menjadi BPJS terus bergulir.

Di mata pengamat masalah kesehatan dari Universitas Indonesia Prof dr Hasbullah Thabrany, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia tidak akan terwujud selama belum ada kemauan politik dan niat baik pemerintah.

"Tinggal kemauan politik pemerintah saja. Kita sebenarnya punya duit yang cukup. Bahkan lebih dari cukup kalau mau," ujar Hasbullah saat diskusi media forum bertema 'Universal Coverage Health Mengacu pada Obama' yang digelar Sanofi-Aventis, akhir April lalu.

Menurut Ketua Umum PAMJAKI (Perhimpunan Ahli Manajemen dan Asuransi Kesehatan Indonesia) itu, jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat sebenarnya dapat segera diwujudkan tanpa harus menunggu pengesahan UU BPJS. Pemerintah dapat mengambil langkah cepat dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) dan mengucurkan anggaran tambahan untuk memperluas cakupan kepesertaan asuransi.

Dalam perhitungan Hasbullah, untuk mewujudkan universal coverage, pemerintah hanya perlu menyediakan sekitar Rp 36 triliun per tahun. Biaya ini untuk menanggung sekitar 150 juta warga Indonesia yang bekerja di sektor informal, termasuk di antaranya masyarakat miskin.

"Kalau pemerintah punya kemauan politik, seluruh sektor informal dijamin. Yang bekerja di sektor formal dapat dipotong gajinya untuk bayar premi asuransi, dan sebagian preminya ditanggung pemerintah. Cuma dibutuhkan sekitar Rp 36 trilun. Bila dibandingkan dengan APBN tahun ini, cuma 3,5 persen. Lebih rendah dari yang diperintahkan undang-undang kesehatan yakni sebesar 5 persen," ungkap pengamat yang pernah bergabung dalam tim SJSN yang dibentuk Presiden Megawati itu.

Pemerintah dengan Perpres-nya, lanjut Hasbullah, dapat menunjuk  PT Askes atau Jamsostek sebagai pengelola dana publik ini sesuai dengan ketentuan UU.  "Pemerintah dapat melimpahkan ke salah satu badan penyelenggara jaminan sosial tersebut atau kedua-duanya," terangnya.

Cukup Rp 20.000 per bulan
Untuk mewujudkan asuransi yang cukup ideal, kata Hasbullah, pemerintah memang harus punya komitmen menanggung biaya premi asuransi peserta setiap bulan. Berdasarkan riset yang dilakukan Hasbullah, dengan premi minimal sebesar Rp.20.000  per bulan per orang, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat sudah dapat diwujudkan.

"Saya hitung dengan Rp 20.000 masih sanggup, para dokter praktik swasta pun di daerah-daerah pun mau dengan obat generik atau me too (istilah obat kopi). Karena di  banyak daerah biaya berobat di praktik dokter cuma Rp 30.000 sampai Rp 40.000, sekali berobat termasuk obat " ungkapnya.

Program jaminan kesehatan saat ini sebenarnya juga telah dijalankan pemerintah melalui Jamkesmas. Tetapi program ini hanya mencakup sekitar 76,4 juta warga miskin dengan premi sebesar Rp 5.500 per orang per bulan. Untuk tahun 2010 ini, pemerintah telah menganggarkan dana mencapai Rp 5,1 triliun.

Dengan hanya mengandalkan program Jamkesmas, lanjut Hasbullah, persoalan jaminan kesehatan seluruh masyarakat  tidak akan pernah terselesaikan. Program ini bahkan dinilai bertentangan undang-undang SJSN.  "Karena pemerintah seharusnya membayar iuran kepada badan penyelenggara jaminan sosial dan bukannya mengelola jaminan kesehatan," tegasnya.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Departemen Kesehatan Usman Sumantri mengakui bahwa Jamkesmas tidak akan menyelesaikan persoalan selama seluruh rakyat belum mendapatkan jaminan. Usman menerangkan, program Jamkesmas hanya mencakup 34 persen penduduk secara nasional. Sedangkan sampai saat ini, secara total baru sekitar 50,8 persen saja penduduk Indonesia yang telah memiliki jaminan.

Jamkesmas, diakui Usman, memiliki banyak keterbatasan terutama dari segi pengelolaan data peserta. Akibatnya, banyak warga miskin dan tidak mampu tidak tercakup dan terlayani sehingga kemudian menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui program yang disebut Jamkesda.

Dari masalah ini pula, kemudian seringkali muncul peserta tidak terobati secara tuntas karena pelayanan yang ditanggung oleh Jamkesda berbeda dengan Jamkesmas. "Tidak semua jenis pelayanan kesehatan dijamin Jamkesda karena kemampuan daerah juga tentu berbeda," terangnya.  

Walau begitu, lanjut Usman, peran Jamkesmas tak dapat diabaikan karena ini merupakan modal awal. Program ini akan terus diperbaiki sebagai bagian dari persiapan menuju terciptanya SJSN.  "Jamkesmas ini hanyalah trigger untuk pengembangan jaminan kesehatan secara keseluruhan," ujarnya.

Usman bilang, bila jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat benar-benar diterapkan, semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan harus siap menerima sistem. Pemerintah, dalam hal ini Depkes, nanti hanya akan memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan kebutuhan sumberdaya manusia. "Ini tentu sebuah pekerjaan besar," ungkapnya.

Harapan di 2011
Walau belum pasti, harapan bagi terwujudnya jaminan sosial bagi seluruh rakyat terus digaungkan. Para politisi di Senayan telah berjanji bahwa undang-undang BPJS akan disahkan pada akhir tahun ini, sehingga dapat diberlakukan awal tahun 2011.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Komisi IX  DPR RI Surya Chandra, menyatakan pembahasan rancangan undang-undang tentang BPJS telah selesai, (Kompas, Rabu 19/5). Dalam rancangan undang-undang itu DPR sepakat bahwa BPJS berbentuk badan hukum publik yang bersifat wali amanah.

Bila undang-undang tentang BPJS terbit awal tahun depan, tentu menjadi bagi momentum penting dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional. Setidaknya, harapan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan secara penuh akan semakin menjadi kenyataan. Semoga!

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau