JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan mengusir perokok keluar gedung demi menciptakan Jakarta Bebas Asap Rokok atau Smoke Free Jakarta, program yang dicanangkan beberapa waktu lalu.
Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No.88/2010 yang merupakan revisi Pergub No.75/2005 tentang Kawasan Merokok, ruang merokok yang tadinya wajib dibuat oleh gedung malah dihilangkan dan para perokok dipersilakan untuk merokok di luar ruangan.
"Ngusir orang keluar lebih gampang daripada bikin ruangan. Ini juga terjadi di luar negeri. Di Amerika, dulu bandara disediain tempat, tapi sekarang sudah enggak boleh. Terpaksa dia merokok di luar bangunan," kata Foke, panggilan Fauzi Bowo, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (21/5/2010).
Foke menyatakan siap untuk menghadapi protes yang mungkin terjadi karena aturan tersebut kini juga berlaku untuk restoran atau tempat hiburan malam. Di tempat tersebut, pembagian ruangan "merokok" dan "tidak merokok" juga akan dihilangkan.
Risiko berkurangnya pengunjung tempat hiburan menurut Gubernur harus siap dihadapi. Namun, keuntungan yang akan didapat bagi masyarakat secara keseluruhan juga harus diperhitungkan. "Itu adalah cost and benefit (biaya dan keuntungan) yang harus diperhitungkan. Benefit jangka panjang lebih banyak jika pengunjung tidak merokok daripada hanya mengharapkan penambahan pengunjung, tapi menambah risiko penambahan dampak negatif dari rokok tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan bahwa revisi Pergub dikeluarkan karena berdasarkan survei yang dilakukan, ruang khusus merokok di dalam gedung tidak bisa melindungi penghuni, pekerja, dan pengunjung lain dari asap rokok.
Survei yang digelar bekerja sama dengan Swisscontact Indonesia Foundation itu menyatakan bahwa di hampir semua gedung yang diterapkan kawasan dilarang merokok masih ditemukan kadar nikotin di udara dalam kadar tertentu.
Misalnya di sekolah, nikotin ditemukan di 32 persen lokasi yang diukur. Adapun di rumah sakit, nikotin terdeteksi di 68 persen lokasi. "Padahal kedua tempat itu merupakan kawasan dilarang merokok total," kata Peni.
Survei lainnya menunjukkan bahwa 93 persen dari 747 responden di lima wilayah DKI Jakarta mendukung diterapkannya kebijakan 100 persen bebas asap rokok di semua gedung di Jakarta, termasuk tempat umum dan tempat kerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang