Awas... Perokok Diusir Keluar Gedung

Kompas.com - 21/05/2010, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan mengusir perokok keluar gedung demi menciptakan Jakarta Bebas Asap Rokok atau Smoke Free Jakarta, program yang dicanangkan beberapa waktu lalu.

Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No.88/2010 yang merupakan revisi Pergub No.75/2005 tentang Kawasan Merokok, ruang merokok yang tadinya wajib dibuat oleh gedung malah dihilangkan dan para perokok dipersilakan untuk merokok di luar ruangan.

"Ngusir orang keluar lebih gampang daripada bikin ruangan. Ini juga terjadi di luar negeri. Di Amerika, dulu bandara disediain tempat, tapi sekarang sudah enggak boleh. Terpaksa dia merokok di luar bangunan," kata Foke, panggilan Fauzi Bowo, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (21/5/2010).

Foke menyatakan siap untuk menghadapi protes yang mungkin terjadi karena aturan tersebut kini juga berlaku untuk restoran atau tempat hiburan malam. Di tempat tersebut, pembagian ruangan "merokok" dan "tidak merokok" juga akan dihilangkan.

Risiko berkurangnya pengunjung tempat hiburan menurut Gubernur harus siap dihadapi. Namun, keuntungan yang akan didapat bagi masyarakat secara keseluruhan juga harus diperhitungkan. "Itu adalah cost and benefit (biaya dan keuntungan) yang harus diperhitungkan. Benefit jangka panjang lebih banyak jika pengunjung tidak merokok daripada hanya mengharapkan penambahan pengunjung, tapi menambah risiko penambahan dampak negatif dari rokok tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan bahwa revisi Pergub dikeluarkan karena berdasarkan survei yang dilakukan, ruang khusus merokok di dalam gedung tidak bisa melindungi penghuni, pekerja, dan pengunjung lain dari asap rokok.

Survei yang digelar bekerja sama dengan Swisscontact Indonesia Foundation itu menyatakan bahwa di hampir semua gedung yang diterapkan kawasan dilarang merokok masih ditemukan kadar nikotin di udara dalam kadar tertentu.

Misalnya di sekolah, nikotin ditemukan di 32 persen lokasi yang diukur. Adapun di rumah sakit, nikotin terdeteksi di 68 persen lokasi. "Padahal kedua tempat itu merupakan kawasan dilarang merokok total," kata Peni.

Survei lainnya menunjukkan bahwa 93 persen dari 747 responden di lima wilayah DKI Jakarta mendukung diterapkannya kebijakan 100 persen bebas asap rokok di semua gedung di Jakarta, termasuk tempat umum dan tempat kerja.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau