Salah satu penertiban berlangsung di lahan milik Pemerintah Malaysia di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebanyak 550 petugas gabungan mengusir 20 orang yang menduduki lahan seluas 3.185 meter persegi ini.
”Sebelum penertiban, kami berbicara dengan mereka. Kami menjelaskan, Mahkamah Agung memutuskan lahan ini milik Pemerintah Malaysia sejak 2004,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Jurnalis, Jumat (21/5).
Menurut Jurnalis, penjelasan ini bagian dari upaya menghindari bentrok seperti yang terjadi di Koja, Jakarta Utara, pada pertengahan April. Sementara itu, 20 orang yang menduduki lahan ini balik mempertanyakan keabsahan eksekusi.
”Mereka mengatakan, eksekusi tidak bisa dilakukan karena lahan ini masih dalam sengketa,” ujar Jurnalis.
Setelah melalui dialog singkat, proses eksekusi berjalan mulai pukul 08.00. Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi juga berdialog dengan masyarakat sekitar sebelum eksekusi berlangsung.
Turut membantu jalannya eksekusi dari unsur Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Tentara Nasional Indonesia, suku dinas perhubungan, dan suku dinas kebersihan.
Petugas menurunkan alat berat untuk merobohkan bangunan dan pohon di area lahan itu. Proses eksekusi ini membuat arus lalu lintas di kawasan Kemang Raya macet beberapa saat.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edy Pramono dan petinggi Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
Head of Chancery Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Raja Reza Zaib Shah menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia. Dia sempat khawatir adanya perlawanan fisik dari warga yang menduduki lahan milik Pemerintah Malaysia itu.
Tanah di Jalan Kemang Raya 48 itu berisi bangunan pos jaga, pepohonan, dan semak belukar. Menurut Reza, Pemerintah Malaysia membeli lahan itu pada tahun 1971. Namun, ada pihak yang mengaku sebagai keluarga ahli waris menduduki lahan ini, hingga tahun 2004 MA memutuskan lahan tersebut milik Pemerintah Malaysia.
Pada hari yang sama, petugas satpol PP menertibkan 46 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Central Park, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Proses penertiban ini berjalan lancar. Bahkan, beberapa PKL yang melihat kedatangan rombongan 50 petugas satpol PP segera mengemasi barang dan pergi. Mereka saling berteriak memberi tahu kedatangan satpol PP.
Menurut Imam (31), salah seorang PKL di Central Park, informasi tentang kedatangan para petugas sebenarnya bocor di antara para PKL.
”Sebagian besar kawan tahu hari ini satpol PP akan menertibkan. Namun, karena mereka belum datang hingga siang hari, kami mengira penertiban dibatalkan. Ternyata, habis shalat Jumat mereka datang,” kata Imam.
Seraya tersenyum getir, dia melihat petugas mengangkut gerobaknya ke truk. Ia mengaku berdagang di tempat itu sejak tahun 2008.
”Sudah dua kali petugas menertibkan saya. Tahun lalu saya juga kena. Tetapi, ya gimana? Dagang di sini laku karena dekat perumahan,” ujar Imam.
Sebagian besar PKL di Central Park adalah penjual makanan, seperti mi, nasi goreng, masakan rumahan, soto, dan soto mi.
Camat Grogol Petamburan Tadjudin Widodo mengatakan, apa yang dilakukan para petugas tramtib sesuai prosedur.
”Kami sudah memberikan peringatan tiga kali. Sebagian dari mereka bahkan sudah beberapa kali ditertibkan. Namun, mereka kembali lagi dengan gerobak-gerobak mereka ke sini,” kata Tadjudin.