SURABAYA, KOMPAS.com — Customs Narcotics Team Kantor Wilayah Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda menggagalkan penyelundupan methamphetamine (sabu) yang masuk melalui Bandar Udara Juanda Surabaya, Sabtu (22/5/2010) pukul 19.30 dalam penerbangan maskapai Cathay Pacific bernomor CX-781.
Narkoba tersebut dibawa oleh dua warga negara Malaysia, Tan Kim Ping (21) dan Lim Kim Kwan (27), dengan cara dililitkan pada tubuh. Masing-masing membawa satu kilogram sabu yang terbagi menjadi dua kemasan.
"Nilainya mencapai Rp 4 miliar," tutur Argandiono, Kepala Kanwil Jatim I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam jumpa pers, Minggu (23/5/2010), didampingi Kasat II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Penangkapan kedua orang itu di Surabaya merupakan pengembangan kasus penyelundupan serupa di Bandara Soekarno-Hatta bulan April. Dari penyidikan diketahui bahwa dua orang ini akan datang ke Indonesia membawa sabu. "Karena pengamanan Bandara Soekarno-Hatta diperketat, mereka mengalihkan kedatangan ke Surabaya," papar Argandiono.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pihaknya mengetahui bahwa mereka akan menginap di sebuah hotel di kawasan Pasar Besar jika lolos. Selanjutnya, Tan Kim Ping dan Lim Kim Kwan berencana berangkat ke Jakarta pada hari Minggu ini menggunakan kereta api Argo Bromo Anggrek.
Atas perbuatannya, kedua pemuda berkewarganegaraan Malaysia itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang