Kasus dugaan korupsi

Pagi Ini, Praperadilan Susno Duadji

Kompas.com - 24/05/2010, 08:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji hari ini, Senin (24/5/2010). Tersangka Susno menggugat Polri cq Bareskrim Polri mengenai penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 500 juta.

"Dimulai pukul 10.00," ucap penasihat hukum Susno, M Assegaf, kepada Kompas.com melalui telepon.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, pihaknya akan diwakili sekitar dua penyidik tim independen serta didampingi penasihat hukum dari Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri. "Kami siap dengan segala keputusan," ucapnya.

Seperti diberitakan, Susno ditangkap dan ditahan terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dalam berkas permohonan gugatan setebal 14 halaman yang diajukan 12 Mei 2010, Susno menyangkal keterangan tiga saksi, yakni Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, dan Ajun Komisaris Besar Syamsul Rizal. Mereka menyatakan kepada penyidik bahwa Susno menerima uang Rp 500 juta.

Pihak Susno berpendapat, penangkapan berdasarkan surat perintah nomor Sp.Kap/16/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 10 Mei 2010 tidak sah. "Penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 17 KUHP, yaitu tidak berdasar bukti permulaan yang cukup," tulis tim pengacara Susno dalam berkas.

Begitu pula dengan penahanan. Pihak Susno berpendapat bahwa penahanan dengan surat perintah nomor SP. Han/12/V/2010/Pidkor/WCC tanggal 11 Mei 2010 tidak sah. Pendapat pihak Susno, penahanan tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHP atau tidak berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 Ayat (4) KUHP. "Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka tidak memenuhi syarat," tulis tim pengacara.

Diakhir permohonan, 12 pengacara Susno meminta agar pengadilan memerintahkan kepada Polri membebaskan tersangka Susno dari tahanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau