Sidang praperadilan susno

Inilah Alasan Penahanan Susno

Kompas.com - 25/05/2010, 13:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri berkeyakinan bahwa penahanan terhadap tersangka Komjen Susno Duadji sah secara hukum atau telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Hal itu dikatakan penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, saat sidang praperadilan yang diajukan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).

Dalam jawaban setebal 13 halaman, pihak Polri tidak memasukkan bukti lain selain keterangan para saksi. Surat perintah penahanan bernomor SP/Han/12/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 11 Mei 2010 dinilai sah karena telah berdasar bukti yang cukup. "Yaitu adanya laporan polisi ditambah dua alat bukti sesuai dalam Pasal 184 KUHP," papar Iza.

Dua alat bukti yang dijelaskan Iza adalah keterangan delapan saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, Syamsurizal Mokoagouw, Nurmalasari, dan Wanisabu. "Satu alat bukti lain yaitu keterangan saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar. Semua keterangan saksi dan ahli telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli itu, kata Iza, Susno diduga melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi saat menangani kasus arwana. Susno dijerat Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, Pasal 12b, jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Dengan demikian, memenuhi syarat obyektif," kata dia.

Iza juga mengatakan bahwa alasan penahanan Susno tidak kalah penting yaitu untuk memperlancar penyidikan. Menurut Polri, Susno tidak kooperatif dengan institusinya. "Ketika dipanggil sebagai saksi tanggal 6 Mei 2010 tidak mau datang dengan berbagai alasan yang tidak mendasar," ujarnya.

Alasan penahanan lain, lanjut Iza, terkait upaya Susno berangkat ke Singapura. Menurut Polri, Susno akan menemui Sjahril Djohan. "Yang merupakan saksi kunci dalam tindak pidana ini. Termohon menyimpulkan secara subyektif (penahanan) telah memenuhi Pasal 21 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau