JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Susno, Henry Yosodingrat tetap meminta pengadilan agar menghadirkan pemohon praperadilan, yakni Komjen Susno Duadji dalam persidangan. Kehadiran Susno itu penting untuk memberikan keterangan langsung mengenai penangkapan dan penahanan dirinya.
"Kami masih memohon kepada hakim pada pemeriksaan berikutnya agar dipertimbangkan (meng)hadirkan pemohon," kata penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat, kepada hakim tunggal, Haswandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Sebelumnya, hakim menolak permohonan pihak Susno yang diajukan saat sidang kemarin agar menghadirkan Susno. Menurut hakim, berdasarkan pasal 79 KUHP, pemohon telah diwakili pengacara. Haswandi memberi saran kepada pengacara Susno untuk meminta izin langsung kepada Polri untuk menghadirkan Susno. "Bukan atas perintah pengadilan," ujar hakim.
Henri lalu menanggapi saran hakim itu. "Untuk bezuk khusus Susno ajak tidak bisa. Suatu hal yang mustahil (menghadirkan Susno) kecuali atas perintah pengadilan," ucap dia.
Hakim kemudian kembali memberikan tanggapan atas permohonan pihak Susno. Haswandi mengatakan, "Kalau ada hal-hal yang sangat urgen dan pengadilan merasa perlu (dihadirkan), akan ditentukan kemudian hari."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang