Dugaan rekayasa kasus

Friska: Siap Beberkan Bukti Rekayasa Kasus

Kompas.com - 25/05/2010, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Friska Gultom, kuasa hukum Usep Cahyono, mengungkapkan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti kuat bahwa kliennya adalah korban rekayasa kepemilikan narkoba. Salah satu buktinya adalah identitas cepu (informan polisi) yang berinisial A.

"(Kemarin) Sudah menyerahkan bukti-bukti identitas mata-mata polisi yang menjebak Usep berinisial A berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kartu tanda penduduk," kata Friska seusai mendampingi kliennya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (25/5/2010).

Friska mengungkapkan, bukti-bukti tersebut didapatkan dari keterangan rekan sekamar Usep di sel, yaitu Alfonsius. Menurut Friska, Alfonsius juga menjadi korban pria berinisial A tersebut.

"Dia ditahan setelah dua hari saya masuk," kata Usep.

Dikatakan Friska, pria berinisial A bersama tiga anggota Polres Jakarta Utara, yaitu Bripda Candra Briliyan, Briptu I Wayan Kartika, dan Briptu Wahyu Dwi Jayanto, ikut melakukan penganiayaan terhadap Usep.

"Yang jadi lucu, dia bukan polisi tapi ikut memukul," jelas Friska.

Lebih lanjut, Friska mengatakan, cepu tersebut bekerja di perusahaan saham bagian marketing di kawasan Mangga Dua, Jakarta.

Sementara itu, Usep dicecar 14 pertanyaan dalam proses pemeriksaan terkait laporannya dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Friska juga menjelaskan, Polda akan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara, Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Rabu (26/5/2010).

Seperti diberitakan, Usep ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 2,6 gram. Saat kejadian, pemuda asal Tasikmalaya itu dihampiri pria berpakaian preman yang berniat meminjam korek.

Tiba-tiba, pria itu menjatuhkan uang Rp 50.000 serta sebuah bungkusan koran yang dilipat kecil dari sakunya. Si pria tersebut menyuruh Usep mengambil barang itu.

Dalam sekejap, pria itu membekap dan menarik tangan Usep. Selanjutnya, Usep ditangkap karena dituduh kepemilikan ganja. Namun, Usep kemudian divonis bebas oleh majelis hakim Jakarta Pusat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau