Kasus susno duadji

Satu Alat Bukti, Penahanan Susno Tak Sah

Kompas.com - 25/05/2010, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji kembali menegaskan, penangkapan dan penahanan Susno oleh Polri terkait perkara korupsi tidak sah.

Hal itu dikatakan pengacara Susno setelah mendengar jawaban dari pihak Polri saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010). "Terang dan nyata bahwa penangkapan terhadap pemohon (Susno) hanya berdasarkan satu alat bukti yang sah, yaitu hanya berdasar keterangan saksi," ucap pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat membacakan replik.

Sidang dipimpin hakim tunggal, Haswandi. Sedangkan dari pihak Polri diwakili empat penasihat hukum yang dipimpin Kombes Iza Fadri. Pagi tadi, pihak Polri membacakan jawaban permohonan pihak Susno.

Henry menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP, bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan harus berdasarkan dua alat bukti. Menurut dia, enam saksi yang dimintai keterangan penyidik tim independen Mabes Polri tetap dianggap sebagai satu alat bukti. "Pasal 184 KUHAP tidak boleh ditambah laporan polisi sebagai salah satu alat bukti yang sah," jelas dia.

"Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya adanya laporan polisi ditambah dengan dua jenis alat bukti," tambahnya.

Dikatakan Hendri, karena Polri tidak dapat menjelaskan adanya bukti yang cukup untuk penangkapan, tidak ada syarat yang sah untuk melakukan penahanan.

Saat membacakan jawaban dari pihak Polri, Iza mengatakan, alat bukti yang dijadikan dasar melakukan penangkapan Susno yaitu laporan polisi dengan nomor LP/272/K/IV/2010 Bareskrim tanggal 21 April 2010. Bukti lain adalah keterangan enam saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, dan Syamsurizal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau