JAYAPURA, KOMPAS.com — Dua warga Perancis yang mengaku bekerja di televisi Perancis, Mano-Mano TV Arte, Rabu (26/5/2010) pukul 07.00 WIT, akhirnya dideportasi aparat Keimigrasian Jayapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Mereka ditangkap aparat Kantor Keimigrasian Provinsi Papua saat meliput aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat yang berangkat dari Abepura ke Gedung DPRD Papua di Jayapura, kemarin.
Keduanya menyalahi izin visa dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan RI untuk membuat film dokumenter tentang kehidupan plural Indonesia. Seperti diberitakan, izin lokasi yang diperbolehkan hanya Aceh, Jakarta, Bali, Riau, Balikpapan, Gorontalo, Makassar, dan Sorong.
"Jadi, karena mereka beraktivitas di Jayapura, mereka sudah menyalahi izin. Apalagi, kegiatan demo yang diambil gambarnya tidak terkait dengan materi film dokumenter yang mereka buat," ujar Edward Robert, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A, Jayapura, Rabu.
Kedua warga Perancis tersebut bernama Bauduin Koenig dan Carole. Mereka ditangkap bersama penerjemahnya, Halida. (Gregorius Magnus Finesso)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang