JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Komjen Susno Duadji optimistis terjadi kesepakatan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan kliennya. Pertemuan antara LPSK dan Susno hari ini, Rabu (26/5/2010) tinggal membicarakan masalah teknis perlindungan.
"Kita optimis. Tinggal bicarakan masalah teknis. LPSK sudah siap memberikan perlindungan," ucap pengacara Susno, M. Assegaf, melalui telepon.
Assegaf mengatakan, LPSK akan menemui Susno di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai. Pihak LPSK akan menjelaskan syarat-syarat sebelum terjadi kesepakatan antar keduanya. "Kita belum tau apa syarat-syaratnya," jelas dia.
Anggota LPSK, Lili Pintauli, mengatakan, dalam pertemuan nanti, pihaknya akan membicarakan bersama-sama dengan Susno terkait perlindungan fisik apa saja yang diminta oleh Susno dan keluarga sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Pemohon ikut turut serta untuk memutuskannya," ucap dia ketika dihubungi.
Ketika ditanya mengapa LPSK bersedia memberikan perlindungan sebagai saksi kepada Susno padahal polisi telah menetapkan Susno sebagai tersangka, Lili mengatakan, pihaknya lebih melihat Susno sebagai saksi. "Kasus Arowana dia juga menjadi saksi. Dia kan jadi saksi mahkota. Beliau jadi saksi atas kasus itu maka ini menjadi bidang LPSK," jelas Lili.
Seperti diberitakan, Susno dituduh menerima uang suap senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Menurut penyidik, uang itu agar penanganan perkara PT. Salma Arowana Lestari di Bareskrim Polri selesai (P21).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang