JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya mengalokasikan jatah 5 persen untuk siswa dari luar Jakarta yang akan melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran 2010/2011. Siswa non-Jakarta itu juga diwajibkan melakukan prapendaftaran terlebih dulu sebelum mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto saat ditemui di kantornya, Selasa (25/5/2010), mengatakan, jatah tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai SD hingga SMA dan SMK negeri. Siswa dari luar negeri yang akan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri di Jakarta masuk dalam jatah 5 persen tersebut.
"Kebijakan kuota untuk siswa dari luar Jakarta tetap sama, yakni 5 persen dari total kuota siswa yang akan diterima tahun ini. Mereka juga wajib melakukan prapendaftaran terlebih dulu," ujar Taufik.
Ditanya tentang jumlah pasti 5 persen tersebut, Taufik belum bisa merincinya karena masih menunggu laporan dari sekolah-sekolah negeri. namun, sekadar acuan, berdasarkan catatan Warta Kota, jumlah siswa yang diterima di SMPN di Jakarta tahun lalu sekitar 130.000 orang, di SMAN sekitar 30.000 orang, dan di SMKN sekitar 15.700 orang. (pro)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang