JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjalani serangkaian proses hingga ditetapkan sebagai pengganti Antasari Azhar. Calon ini akan menjabat sebagai pimpinan KPK selama empat tahun mendatang.
Berikut ini adalah tahapan menuju KPK 1:
25 Mei - 14 Juni 2010: Pendaftaran calon pimpinan KPK
15 Juni - 22 Juni 2010: Proses Seleksi Administratif, sesuai pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
23 Juni 2010: Pengumuman Tahap 1
24 Juni - 4 Agustus 2010: Pansel meminta tanggapan masyarakat atas calon yang lulus.
5 Agustus - 11 Agustus 2010: Calon diminta membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
12 Agustus - 19 Agustus 2010 Pemeriksaan makalah oleh Pansel Calon Pimpinan KPK
20 Agustus 2010: Pengumuman Tahap 2
23 Agustus - 25 Agustus 2010: Profile Assessment
26 Agustus - 30 Agustus 2010: Penilaian Akhir oleh Pansel Calon Pimpinan KPK
31 Agustus 2010: Pengumuman Tahap 3
1 September - 7 September 2010: Wawancara Materi Hukum KPK oleh Pansel Calon Pimpinan KPK
8 September 2010: Penilaian Hasil Akhir
15 September 2010: Pengumuman dua calon terpilih sekaligus laporan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
1 September - 7 September 2010: Wawancara Setelah itu, dua orang calon tersebut akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang