JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proses kebijakan bail out Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Namun, meski ada penyalahgunaan, menurut Hendarman, dikucurkannya dana triliunan bagi bank milik Robert Tantular itu belum merugikan keuangan negara sehingga belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau (bail out) ada perbuatan penyalahgunaan wewenang, ya. Tapi apakah merugikan keuangan negara, tidak disebutkan," kata Hendarman dalam rapat dengan Panwas Kasus Bank Century, Rabu (26/5/2010), di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut dia, pengucuran bail out itu akan dikembalikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterima. "Jadi bukan uang hilang. Kerugian negaranya di mana? Wong itu untuk dikembalikan dalam waktu tiga tahun. Kalau tidak lunas, ditambah jangka waktunya satu tahun. Di mana kerugian negaranya?" ujar dia. Kendati demikian, Hendarman sepakat bahwa uang yang digunakan untuk dana talangan merupakan keuangan negara.
Pernyataan Jaksa Agung ini kontan memancing reaksi dari sejumlah anggota Panwas yang sebagian besar mantan anggota Pansus Angket Kasus Bank Century. Anggota Panwas asal Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menilai, pernyataan Hendarman konyol.
"Pandangan ini konyol. Bagaimana Bapak bisa memercayai suatu asumsi bahwa dalam waktu tiga tahun (uang) akan kembali. Pertanyaannya, bagaimana dengan uang yang dibawa lari Rafat dan Hisyam? Ini sangat berbahaya," kata Gayus.
Gayus menambahkan, pandangan kejaksaan ini bisa menjadi preseden diulanginya pengambilan kebijakan yang sama pada masa-masa berikutnya. "Uang kembali, bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi," ujarnya.
Anggota Panwas, Bambang Susatyo mengatakan, kemampuan Bank Century yang saat ini bernama Bank Mutiara mengambalikan dana talangan dalam waktu tiga tahun sangat diragukan.
Mengutip audit Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun 2009, aset Bank Mutiara hanya di kisaran Rp 600 miliar. "Katakan bank ini tumbuh sehat. Dalam tiga tahun paling tumbuh Rp 600-an miliar atau Rp 1 triliun. Tiga tahun ke depan, nilai Rp 6,7 triliun, dengan bunga, nilainya bisa sampai Rp 9,5 triliun. Dari mana kita bisa menghilangkan unsur kerugian keuangan negaranya?" kata Bambang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang