JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat Tahun 2008. Tindak pidana korupsi diduga dilakukan saat Susno masih menjabat Kepala Polda Jawa Barat.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis, Rabu (26/5/2010), mengatakan, penetapan tersangka itu dikeluarkan penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu.
Setelah itu, kata Zainuri, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. "Tersangkanya SD (Susno Duadji) yang waktu itu jabat Kapolda Jabar," ujar dia. Sebelumnya, pihak kejaksaan mengatakan bahwa telah menerima SPDP dari Polri.
Namun, Zainuri belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus itu karena keterbatasan informasi dari penyidik. "Sementara membenarkan dulu. Untuk data-data lengkap, humas akan koordinasikan dengan penyidik," ucap dia.
Apakah ada tersangka lain? "Korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti ada orang yang membantu, mengarahkan. Jadi (yang terlibat) SD dan kawan-kawan," jawab Zainuri.
Seperti diberitakan, Susno diduga menggelapkan dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat dari nilai Rp 27 miliar. Namun, pihak Polri masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah menerima SPDP terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji dari Mabes Polri. Kasus yang segera disidik adalah soal dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Selasa (25/5/2010), menyatakan, jaksa yang meneliti SPDP tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang