JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas (Panwas) DPR soal Kasus Bank Century, akan mengadakan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara akan dilakukan secara tertutup dan menghadirkan tiga lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Setelah mendengarkan keterangan ketiganya, akan dilakukan gelar perkara tertutup terhadap poin-poin substansi rekomendasi yang diamanatkan paripurna," kata Pimpinan Panwas, Priyo Budi Santoso, seusai pertemuan dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/5/2010).
Setelah mendengar keterangan Kejaksaan Agung pada hari ini, Panwas akan kembali mengundang Kepolisian RI dan KPK. Sebab, dalam pertemuan pertama pekan lalu, kedua lembaga itu dinilai belum memberikan keterangan yang komprehensif terkait perkembangan tindak lanjut rekomendasi DPR.
"Sementara ini, Panwas menilai, aparat penegak hukum kurang sigap dalam melakukan koordinasi khususnya menindaklanjuti hasil Pansus. Dalam standar Panwas belum cukup, baru 70 km per jam. Seharunya 120 km per jam," kata Priyo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang