Mafia hukum

Susno Duadji Tersangka Lagi

Kompas.com - 27/05/2010, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008. Saat itu, Susno menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jabar. Dengan demikian, Susno dijerat pidana dalam dua kasus oleh Mabes Polri.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Zainuri Lubis di Jakarta, Rabu (26/5). ”Memang benar bahwa beberapa hari yang lalu Bareskrim telah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan,” ujarnya.

”Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Yang jelas kemungkinan SD (Susno Duadji) dan kawan-kawan karena tidak mungkin bekerja sendirian,” kata Zainuri.

Dalam Pilkada Jabar 2008 itu, Polda Jabar menerima dana Rp 27 miliar untuk pengamanan. Diduga, dana itu diselewengkan. Sebelumnya, Susno juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap dalam penanganan perkara penangkaran arwana PT Salmah Arowana Lestari di Riau.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy sudah membentuk tim jaksa peneliti yang akan berkoordinasi dengan tim penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang penasihat hukum Susno, Mohamad Assegaf, berpendapat, Polri seperti sedang mencari-cari kesalahan Susno. ”Termasuk yang ini. Versi mereka, saat Pilkada Jabar, ada permainan uang pengamanan. Kesan mencari-cari tidak bisa dihindari,” kata Assegaf.

Mengantisipasi makin banyaknya perkara yang dicari-cari untuk disangkakan terhadap Susno, Assegaf meminta agar perkara Susno ditangani tim independen.

Rabu kemarin berlangsung penyerahan tahap kedua dalam perkara penyimpangan kasus perpajakan Gayus HP Tambunan dengan tersangka M Arafat Enanie dan Alif Kuncoro. Penyidik tim independen Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari pukul 16.00 hingga 18.30.

(sf/idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau