SLEMAN, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan, dan Kepolisian Sleman menggelar razia penambang pasir di Kali Gendol, Cangkringan, Sleman. Sayangnya, yang dirazia hanya KTP.
Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Satpol PP Sunarto mengatakan, hanya razia KTP yang bisa dilakukan. Belum penertiban. Sejumlah penambang pasir yang tidak membawa KTP, disidang di tempat. Mereka hanya membayar denda Rp 20.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang