BREBES, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, membekuk dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua orang gadis di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Brebes AKP Sugeng di Brebes, Kamis (27/5/2010), mengatakan, kedua tersangka yaitu Suwitno (60), warga Desa Paguyangan, dan Warsono (65), warga Desa/Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes.
"Kedua tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (15) dan Melati (12)," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur tersebut dilakukan di tempat yang berbeda.
Tersangka Suwitno yang bekerja sabagai petani ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat dan Warsono menyerahkan diri pada Rabu.
Ia mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu berawal ketika Suwitno membujuk Mawar yang masih duduk di bangku SMP mampir ke rumah pelaku.
Namun, setelah sampai di rumah pelaku, korban diperkosa sebanyak dua kali, yaitu di dalam rumah dan di kebun belakang rumah tersangka.
Sedangkan tersangka Warsono melakukan pemerkosaan terhadap Melati yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas lima ini dengan cara membujuk dengan memberikan uang sebanyak Rp 5.000 terhadap korban.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Brebes," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang